Edarkan Obat Berbahaya ke Kalangan Remaja, 3 Warga Situbondo Dibekuk
Tiga orang pengedar narkoba (narkotika dan obat berbahaya) jenis pil trex dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Situbondo. Ketiganya biasa mengedarkan obat berbahaya itu ke kalangan remaja di Situbondo.
Tiga pengedar masing-masing berinisial AF, 28 tahun; AF, 24 tahun, dan MY, 23 tahun. AF dan AF, warga Desa Ketowan Kecamatan Arjasa Situbondo serta MY warga Desa Sumberrejo Kecamatan Banyuputih Situbondo.
Tiga pengedar obat berbahaya pil trex itu merupakan satu komplotan. Mereka mengedarkan di wilayah kecamatan berbeda di Situbondo menyasar kalangan remaja dengan harga terjangkau dan pil trex membuat pikiran tenang.
"Dua pengedar inisial AF dan AF dibekuk di Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa dan MY dibekuk di Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar. Dari penangkapan ketiganya diamankan sebanyak 2.394 butir pil trex siap edar," kata Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, Rabu 6 November 2024.
Tiga pengedar obat berbahaya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Situbondo. Mereka proses pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polres. "Tiga pengedar melanggar Pasal 434 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan," ujar Kasatresnarkoba Lutfi.
Sementara Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, penangkapan tiga pengedar pil trex ke kalangan pelajar di Situbondo ini menindaklanjuti 8 program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di masyarakat.
"Penangkapan tiga pengedar obat berbahaya pil trex itu berawal informasi masyarakat. Penangkapan berlangsung sehari, dari menangkap 2 pengedar berinisial AF dan FA, kemudian 1 pengedar berinisial MY. Ketiganya langsung diamankan di Polres Situbondo," kata Iptu Sutrisno, Rabu 6 November 2024.