Edarkan 7.068 Pilkoplo, Kuli Asal Sragen Ditangkap Polisi Ngawi
Pria berinisial TB,27, tahun ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Ngawi. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli asal Desa Bandaran, Kecamatan Sambung Macan, Kabupaten Sragen ini, ditangkap membawa pilkoplo.
Dari penangkapan itu, polisi telah menahan tersangka TB di Polres Ngawi. Polisi juga menyita barang bukti berupa 7.068 butir pilkoplo yang akan dijual di daerah Ngawi. Polisi juga menyita uang tunai Rp150.000 dan handphone.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Ngawi, AKP Ipung Herianto, tersangka ditangkap saat minum kopi di salah satu angkringan di Timur SPBU Mantingan. “Pelaku diduga hendak mengedarkan jenis obat psikotropika di daerah Ngawi,” ujarnya dalam keterangan pers dikutip Minggu 28 Juli 2024.
Kasus ini, berawal dari anggota Satresnarkoba yang melihat gerak-gerik tersangka TB. Pengawasan dilakukan saat tersangka berada di salah satu warung angkringan di Mantingan, Ngawi. Polisi juga sempat mendapat kabar bahwa akan ada aktivitas transaksi berupa obat psikotropika di Ngawi.
Begitu dapat Kabar masuk, keberadaan tersangka yang sudah diawasi polisi, langsung ada penangkapan. Hasilnya begitu digeledah, ditemukan pilkoplo. Tersangka tak berkutik.
Dari kasus ini, polisi menjerat tersangka pelaku dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.