Edarkan 1000 Pil Koplo Pemuda Lamongan Ditangkap Polisi
Anggota Polsek Karanggeneng, Lamongan menangkap seorang pria pengedar pil koplo jenis double L. Yakni, AT, 32 tahun, warga Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng. Ia diduga pengedar pil yang bisa membuat fly tersebut.
Menurut Kapolsek Karanggeneng Kompol Yuli Endarwati, penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat. Begitu diinformasikan keberadaan tersangka saat hendak transaksi, anggotanya langsung menyanggong tidak jauh dari lokasi.
"Jadi, ketika sasaran datang dan hendak bertransaksi langsung ditangkap," katanya. Rabu 1 Mei 2024.
Informasi tentang tersangka, lanjut Kompol Yuli, sebetulnya sudah lama. Sejak 20 April 2024 lalu. Tetapi keberadaanya sulit terlacak. Bahkan, anggota polsek seringkali menyanggongnya, juga sering meleset. Tersangka dikenal licin dan berpindah-pindah tempat, "imbuhnya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1.000 butir pil koplo kategori daftar G yang tidak boleh beredar secara bebas tersebut. Kini tersangka diserahkan ke Satreskoba Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan. Termasuk semua barang bukti. Selain pil kolo, ada handphone, yang selama ini dipakai untuk bertransaksi dengan calon pembeli.
"Tentu kasusnya juga akan dikembangkan. Tersangka dijerat pasal 435 UU RI NO. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Tanpa ijin mengedarkan sediaan farmasi pil dobel L," pungkas Kompol Yuli Endarwati.
Advertisement