SE Provinsi Soal Perpanjangan Belajar di Rumah, Belum Pasti
Muncul Surat Edaran (SE) yang diklaim berasal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur di media sosial. Surat edaran ini menerangkan perpanjangan proses belajar dari rumah, serta imbauan Work From Home (WFH) untuk semua pegawai.
Dalam surat edaran tertanggal 16 April 2020 menyebut diperpanjangnya masa belajar dari rumah, untuk para siswa jenjang SMA dan SMK. Yakni, yang awalnya masuk Selasa, 21 April 2020, berubah menjadi Senin, 1 Juni 2020.
Selain itu, dalam SE itu juga tertulis, bahwa seluruh pengawas, kepala sekolah, guru, serta tenaga pendidikan, untuk melakukan WFH. Untuk hal ini, dalam surat tersebut seolah Pemprov menginstruksikan para karyawan, untuk mulai masuk kantor pada hari Selasa, 2 Juni 2020.
Munculnya surat edaran di media sosial ini membuat beberapa pengelola sekolah di Surabaya bersikap hati-hati untuk tidak langsung percaya. Misalnya saja di SMA Trimurti Surabaya. Juru bicara SMA Trimurti Surabaya, Iwan Yulianto mengatakan, surat edaran bernomor 420/2438/101.1/2020 tersebut dianggap belum resmi dikeluarkan oleh Pemprov. Alasan, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dianggap masih belum menyetujui surat tersebut diberlakukan.
“Di bawah masih belum ada tanda tangannya (Gubernur Jatim) itu yang pertama. Terus yang kedua, meskipun itu sudah menjadi instruksi Gubernur, kita juga gak berani nyebar dulu,” kata Iwan, kepada Ngopibareng.id.
Iwan menambahkan, kalau isu soal perpanjangan masa belajar di rumah, sudah sering beredar. Ia pun memprediksi, tak lama lagi, pasti surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jatim bakal dirilis.
“Jadi bukan kita gak mau menyebarkan, tapi kita tunggu Disdik, karena kami kan di bawah naungan mereka. Misalnya surat tadi sudah ada tanda tangan dari Gubernur, maka saya yakin beberapa jam berikutnya, biasanya surat dari dinas bakal turun ke kepala sekolah,” jelasnya.
Hal senada diucapkan oleh, Humas SMA Muhammadiah 2 Surabaya, Tanti Puspitorini. Ia mengungkapkan, kalau edaran yang dimaksud dianggap belum resmi. Pihaknya bakal tetap menggunakan sistem belajar online untuk sementara waktu.
“Kami memang menggunakan Disdik Jatim, sebagai acuan (sistem belajar mengajar). Dan ini belum ada informasi resmi yang masuk. Jadi proses pembelajaran tetap online,” jelas Tanti.
Mengenai imbauan Pemprov, mengenai seluruh pengawas, kepala sekolah, guru, serta tenaga pendidikan, untuk melakukan semua pekerjaan dari rumah. Tanti mengaku, pihaknya sama sekali tak mempersoalkan hal tersebut.
“Untuk PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang biasanya pertengahan Juli, kita gak masalah. Sudah empat tahun ini, kita gunakan online,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Wahid Wahyudi, enggan berkomentar banyak ketika dikonfirmasi.
“Itu referensi sementara. Formalnya menyusul” ucap Wahid, melalui pesan singkatnya.