Edaran Lengkap Satgas Covid tentang Perjalanan Orang Saat Nataru
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid.
Edaran tersebut mengatur protokol kesehatan selama dalam perjalan, mulai dari persyaratan rapid antigen, antibodi, hingga swab PCR, ketika datang di Pulau Bali, atau antara kota dan kabupaten di Jawa. Juga wilayah lain di luar dua pulau tersebut secara umum.
Surat edaran ini berlaku sejak 19 Desember 2020, hingga 8 Januari 2021. Berikut Surat Edaran Nomor 3 tahun 2020.
Advertisement