Edar Sabu, Warga Sawahan Surabaya Ditangkap
Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria 53 tahun warga Jalan Kedung Anyar, Sawahan. Ia ditangkap karena diduga menjadi pengedar sekaligus pengguna narkoba.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pria itu berinisial TR ditangkap di rumahnya. "Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka TR kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu," kata Mirzal, Minggu, 10 Juli 2022.
Barang bukti yang ditemukan berupa sabu seberat 7,50 gram, tiga bong sabu. "Barang bukti, 1 bungkus plastik yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 7,50 gram berikut alat hisapnya," katanya.
Tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari salah satu teman bernama LS, yang saat ini masih buron. Sabu itu dibeli dengan harga Rp3,9 juta.
Setelah melakukan pembayaran, LS mengantarkan secara langsung sabu tersebut ke rumah TR. Tersangka mengaku, narkotika itu rencananya untuk diedarkan dan digunakan sendiri. "Tersangka membeli dengan pembayaran transfer melalui rekening," katanya.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan diancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
Advertisement