Edan! Pemulung di Ngawi Pakai Sabu Agar Tak Lemas Saat Bercinta
Empat tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap Polres Ngawi. Mereka kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu agar kuat bercinta.
"Betul kami amankan empat tersangka narkoba. Dua di antaranya berprofesi sebagai pencari barang bekas (pemulung). Alasannya sering capek usai cari barang bekas dan biar tidak lemas saat bercinta," kata Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, dikutip dari detik.com, Senin 24 Januari 2022.
Dua tersangka yang berprofesi sebagai pencari barang bekas yakni TPK, 38 tahun, warga Nguntoronadi Magetan, dan IRD, 24 tahun, warga Kwadungan Ngawi.
Sedangkan dua tersangka lainnya, juga warga Kecamatan Kwadungan. Mereka yakni HDP, 34 tahun berprofesi sebagai penjual kopi, dan YKD, 21 tahun berstatus sebagai pelajar.
"Jadi dari empat tersangka, tiga orang warga Kecamatan Kwadungan. Dua orang terlebih dahulu diamankan saat transaksi sabu yakni TPK dan HDP di sebelah sebuah kafe ternama di Jalan Ir Soekarno, Ngawi," katanya.
Winaya juga mengatakan, setelah TPK dan IRD diinterogasi, pihaknya melakukan pengembangan kasus dan meringkus HDP dan YKD. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,60 gram, bukti transfer dan ponsel. "Saat ini kami masih selidiki jaringan utamanya," tambah Winaya.
Akibat konsumsi narkoba jenis sabu, empat tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 (1) subsider Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Advertisement