Edan! Oknum Guru di Situbondo Pamer Isap Narkoba di Facebook
Perbuatan oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Situbondo Jawa Timur ini bukan cermin pendidik yang baik dan tidak patut ditiru. Sebagai guru, BRF, 39 tahun, warga Kecamatan Suboh, ini mengunggah video dirinya mengisap narkotika jenis sabu-sabu di media sosial (medsos).
Unggahan atau postingan video di medsos facebook tu sempat viral. Bahkan, sebelum postingan ditutup, unggahan itu menarik perhatian dan menjadi perbincangan warganet di Situbondo. Meski begitu, polisi sudah melacak dan menyelidiki postingan video tersebut hingga menciduk BRF di rumahnya.
"Oknum guru itu diamankan di rumahnya Kecamatan Suboh, Jumat malam (29 Oktober 2021,red) sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti satu pipet kaca berisi sabu seberat 2,79 gram, satu plastik klip berisi sabu seberat 0,12 gram, dan satu pipet kaca saat penggeledahan," kata Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno , Sabtu 30 Oktober 2021 pagi.
Guna proses penyidikan, tersangka oknum guru ASN beserta barang bukti disita di Polres Situbondo. Karena itu, Sutrisno belum dapat mengungkapkan motif oknum guru ASN itu memakai sabu dan mengunggahnya di Facebooknya.
"Yang jelas, polisi menjerat perbuatan oknum guru ASN itu dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Satreskoba Polres Bondowoso, " pungkas Sutrisno.