Edan! Ayah Perkosa Anak Kandung di Jember, Anggap Korban Pacar?
Seorang pria berinisial NH, warga Kecamatan Balung, Jember harus duduk di kursi pesakitan. Ia menjalani sidang atas perbuatan asusila yang dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Hari ini, sidang kasus yang menjerat NH sudah memasuki agenda pembacaan dakwaan. Jaksa penuntut umum, Yuri Andina Putra mendakwa NH dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.
Diketahui, terdakwa mengaku sudah dua kali memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun. Aksi pertama dilakukan pada bulan April 2021, saat korban berada di rumah bersama terdakwa. Aksi pertama dilakukan pada pukul 13.00 WIB.
Sementara aksi kedua, dilakukan oleh terdakwa saat korban berada di rumah neneknya. Aksi kedua terjadi pada bulan Februari 2022 lalu.
Kuasa hukum terdakwa, Naniek Sugiarti mengatakan, terdakwa memang tinggal berdua dengan korban dalam satu rumah. Saat itu, ibu korban bekerja sebagai tenaga kerja wanita di Malaysia. “Korban tinggal satu rumah dengan terdakwa. Ibu terdakwa ada di Malaysia sebagai TKW,” kata Naniek, Kamis, 10 November 2022.
Ibu korban sempat pulang ke Balung. Namun, tidak lama. Ia kembali meninggalkan korban, bekerja di Jakarta. Tidak lama kemudian, hubungan rumah tangga ibu korban dengan ayah korban akhirnya berakhir. Mereka secara resmi bercerai.
Terdakwa yang tinggal berdua dalam satu rumah dengan anaknya, justru melakukan perbuatan bejat pada darah dagingnya sendiri. Bukannya melindungi anaknya, pelaku malah memperkosa anaknya sendiri.
Terdakwa beralasan jatuh cinta terhadap putri kandungnya sendiri. Bahkan, terdakwa menganggap anaknya, seolah-olah sebagai pacarnya. “Muncul niat terdakwa melakukan tindakan asusila kepada korban,” lanjut Naniek.
Kasus tersebut terungkap saat korban tinggal di sebuah kos-kosan di Jember Kawasan kota. Korban menceritakan hal yang dialaminya kepada ibu kosnya.
Ibu kos korban kemudian memberitahukan kelakuan terdakwa kepada ibu korban. Ibu korban yang merasa tidak terima, akhirnya melaporkan terdakwa ke Polres Jember.
"Korban sempat cerita kepada ibu kosnya yang kemudian disampaikan kepada ibu korban. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi," pungkas Naniek.