Ikan Mati Massal, Ecoton Tuntut Pemprov 3 Hal Ini
Ecological Observation & Wetlands Conservation (Ecoton) mencatat, sepanjang tahun 2012 hingga 2018 ada 16 kejadian ikan mati masal di aliran Kali Brantas. Namun, dari jumlah kejadian yang ada, hanya 8 kali pemerintah tercatat turun tangan di dalamnya.
Terakhir pada kasus yang terjadi di Kali Surabaya, Desember 2017. Saat itu, tim patroli Kali Surabaya (beranggotakan lintas instansi) melakukan sidak dan menemukan buangan limbah industri tekstil yang dibuang tanpa diolah terlebih dahulu.
Perlu dijadikan catatan, hampir semua kasus kematian ikan massal yang pernah ada, disebabkan oleh limbah industri. Termasuk yang terakhir, Jumat 5 Oktober.
"Untuk itu, dalam surat pengaduannya yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Ecoton menuntut 3 hal. Pertama, pemprov melakukan insvestigasi untuk mengetahui sumber polutan penyebab ikan mati, pada Jumat 5 Oktober."
Toleransi pemerintah terhadap kecerobohan pelaku industri, turut menjadi faktor yang menyebabkan peristiwa serupa terjadi berulang kali. Padahal, Kali Brantas yang,erupakan sungai strategis nasional ini, seharusnya mendapatkan perhatian serius.
Mengingat, air di sana merupakan bahan baku utama PDAM Sidoarjo, PDAM Gresik, dan PDAM Surabaya. Selain itu, yang tidak boleh dilupakan adalah sungai tersebut menjadi rumah bagi 25 spesies ikan.
“Gubernur Jawa Timur Soekarwo, di masa pemerintahannya sangat memberikan toleransi kepada kecerobohan industri. Dapat dilihat, berapa banyak kasus ikan mati terjadi selama masa jabatannya? Sudah kejadian begitu, di Brantas tidak ada tim tanggap darurat ikan mati. Tidak ada SOP ikan mati, tidak ada upaya pemulihan ekologis pasca-ikan mati dan tidak ada yang diberi sanksi terhadap industri yang melakukan pencemaran limbah dan berdampak pada matinya ikan dalam jumlah ribuan,” tutur Direktur Ecoton, Prigi Arisandi.
Untuk itu, dalam surat pengaduannya yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Ecoton menuntut 3 hal. Pertama, pemprov melakukan insvestigasi untuk mengetahui sumber polutan penyebab ikan mati, pada Jumat 5 Oktober.
Kedua, Pemprov jatim melakukan pemberian sanksi administratif berupa pencabutan IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair). Tuntutan yang terakhir adalah gubernur membuat team tanggap darurat ikan mati missal dan menyusun SOP penanganan ikan mati massal. (titis)
Advertisement