Ecoton Minta Pelepas Arapaima Segera Ditindak Secara Hukum
Aktivis lingkungan Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton), menggelar aksi protes menuntut agar Balai Karantina Ikan Pendalian Mutu (BKIPM), Wilayah Surabaya I, Juanda, untuk segera mengambil tindakan cepat terkait pelepasan ikan berbahaya Arapaima Gigas.
Direktur Eksekutif Ecoton, Prigi Arisandi mengatakan, setelah pertama kali kemunculan dan tertangkapnya ikan berbahaya itu, dua minggu lalu, hingga kini BKIPM terkesan melakukan pembiaran terhadap penyebarnya.
"Kami minta, pemilik ikan arapaima segera ditentukan status hukumnya. Pemerintah dalam hal ini harus bertindak tegas," kata Prigi, di sela aksi, Kamis, 12 Juli 2018.
Hal itu menyusul keterangan palsu yang diberikan pemilik ikan itu, dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu. Prigi mengatakan, saat pertama kali diperiksa, pemilik mengatakan hanya ada 8 ekor, namun belakangan Arapaima yang tertangkap bahkan mencapai 20 ekor.
Menurut Prigi, pelaku pelepasan liar Arapaima ke Sungai Brantas itu melanggar UU Perikanan No. 31/ 2004 tentang perikanan, dan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Perikanan no. 41/2014 tentang larangan pemasukan jenis ikan berbahaya dari luar negeri ke dalam wilayah NKRI. Pelepasan ikan Arapaima ini juga melanggar Permen Lingkungan Hidup no. 94/ 2016 tentang jenis ikan invasif
"Pelepas bisa terjerat secara hukum karena secara undang-undang melanggar dengan minimal hukuman penjara 6 tahun dan denda 1.5 milyar rupiah," kata Prigi.
Dalam aksi yang diikuti oleh puluhan aktivis itu, Ecoton bersama LSM Amfibi, Indonesia Water Community (IWC), Institut Perlindungan dan Rehabilitasi Sungai (Inspirasi), serta Koalisi Anti Lupa Ikan Mati Kali Surabaya (KALAPS), menyayangkan, kelambanan BKIPM untuk melakukan ambil alih ikan predator itu yang kini masih berada di tangan masyarakat.
"Mereka punya kewenangan di bawah menteri untuk melakukan penindakan, kenapa sampai dua minggu ini tidak ada hasil apa-apa," kata dia.
Mereka juga menuntut, BKIPM melakukan evakuasi terhadap penyebaran ikan Arapaima Gigas yang sempat menggemparkan masyarakat Jawa Timur.
"Menteri Susi mengatakan musnahkan ikan Arapaima, goreng untuk makan siang, tapi kenapa BKIPM tak segarang pernyataan Menteri Susi itu," kata dia.
Pihak Ecoton pun meminta BKIPM segera melakukan penyitaan dan ambil alih ikan Arapaima hingga batas waktu yang telah ditentukan Menteri Susi, yakni 31 Juli 2018 mendatang. (frd)