Ecoton Kecam Pemkot dan Pelindo yang Sebar Ikan Nila di Kalimas
Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) mengecam keras pelepasan 15 ribu benih ikan nila di Sungai Kalimas Surabaya.
Direktur Eksekutif Ecoton Prigi Arisandi mengatakan, penebaran benih yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya dengan Pelindo 3, adalah sebuah kecerobohan.
Hal itu, kata Prigi, lantara ikan nila merupakan ikan yang masuk dalam kategori alien di perairan Sungai Surabaya, yang sebenarnya dihuni oleh polulasi ikan berjenis ikan bader, keting dan sebagainya.
"Khawatirnya ikan nila ini bisa mengancam populasi ikan-ikan lokal," kata Prigi kepada ngopibareng.id, Senin 14 Januari 2019.
Lebih lanjut ikan nila atau yang memiliki nama asing Tetraodon Lineatus ini masuk dalam kategori kelompok ikan yang berbahaya.
Hal itu, kata Prigi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, nomor 17 tahun 2009.
"Dikhawatirkan ikan nila itu dapat merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan di Sungai Kalimas," kata Prigi.
Ikan nila sendiri kata Prigi, telah memasuki Indonesia sejak 1960an. Kendati demikian bukan berarti budidayanya bisa dilakukan secara bebas.
"Kalau dibudidaya di kolam boleh-boleh saja, tapi kalau di sungai itu yang bisa mengancam populasi ikan lain," kata dia.
Menindak lanjut hal itu, Ecoton pun kini tengah berkirim surat kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jatim (BBKSDA) di Juanda dan Perak untuk melaporkan Pemkot Surabaya dan Pelindo.
"Kami melaporkan pemkot dan Pelindo, takutnya kan ditiru oleh masyarakat-masyarakat nantinya," kata dia.
Pemerintah Kota Surabaya bersama Pelindo 3 melepas sebanyak 15 ribu benih ikan nila di Sungai Kalimas Surabaya, tepatnya di sisi timur Monumen Kapal Selam, Minggu 13 Januari 2018.
Pelepasan benih ikan di Sungai Kalimas ini disebut sebagai bentuk kerjasama antara pemerintah, BUMN dan pemangku kepentingan lainnya. (frd)