Ecoton Geruduk PN Surabaya
Ecoton gelar aksi di depan Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuno, Surabaya. Dalam aksinya, massa menggunakan topeng dan berjas putih dengan membawa atribut bertuliskan 'Rebut Keadilan Sungai Brantas'. Tak hanya itu, mereka juga membawa gambar Sungai Brantas.
Menurut Koordinator Ecoton, Prigi Arisandi tujuan dari aksi ini mengawal dua warga Brantas yang menjadi saksi fakta dalam sidang gugatan legal standing Ecoton kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian PUPR, dan Gubernur Jawa Timur.
"Aksi ini untuk mengawal gugatan legal standing yang kam ajukan. Gugatan ini lantaran para tergugat dinilai lalai terhadap pengelolaan kali Brantas," kata Prigi, Rabu 28 Agustus 2019 saat dikonfirmasi ngopibareng.id.
Data dari Ecoton menunjukkan, Sungai Brantas banyak tercemar limbah dari berbagai industri, sehingga banyak ikan mati massal yang rutin terjadi di musim kemarau.
Bahkan, lanjut Prigi, dari 2015 hingga 2018 ada enam kali kematian ikan massal dalam satu tahun.
"Di tahun ini dua kali Juli-Agustus 2019 ikan mati massal. Penyebabnya adanya industri yang membuang limbah tidak diolah dan tidak dihukum. Ada sekitar 12 industri kertas dan 11 pabrik gula yang memberikan kontribusi pada penurunan kualitas air dari sungai Brantas namun tidak diberi sanksi," katanya.
Prigi mendorong dan meminta hakim untuk memberikan keadilan terhadap Kali Brantas karena selama ini ekosistem brantas jadi korban kelalaian negara dalam mengendalikan pencemaran.
"Semuanya (pelaku) tidak dipidana. Lah, terus buat apa bikin regulasi kalo gak dipakai. Tradisi tidak mengkriminalkan pelaku pencemaran ini menjadikan pabrik di brantas ngelamak dan merasa jadi anak emas pemerintah, sehingga perilaku merugikan lingkungan jadi budaya di kalangan pabrik di Brantas," kata Prigi.
Prigi merasa, dalam sidang yang digelar di PN Surabaya ada banyak hal yang menjengkelkannya sepert pertanyaan dari para tergugat yang ternyata sama sekali tidak memahami materi gugatan yang diajukan penggugat terkait peristiwa ikan mati massal.
"Para tergugat lebih banyak menanyakan tentang pencemaran dan sumber penyebab matinya ikan kepada saksi fakta, yang seharusnya pertanyaan tersebut merupakan tupoksinya Ahli dan bukan merupakan kapasitas saksi untuk menjawab," kata Prigi.
Sementara, Kuasa hukum Ecoton, Abdul Fatah menyayangkan terkait tergugat yang tidak paham mengenai materi persidangan.
"Beberapa kali saya menyampaikan keberatan kepada Ibu Anne Russia selaku Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor: 08/Pdt.G/2019/PN.Sby atas pertanyaan Para Tergugat," katanya.
Fatah menilai seharusnya pihak tergugat yang mewakili institusi negara dapat bekerjasama dan berkoordinasi menyelesaikan permasalahan ikan mati massal yang terjadi hampir setiap tahun bukan malah mengeles saat sidang.