ECOTON Desak Kementerian Kelautan dan Perikanan Berikan Sanksi kepada Pelepas Arapaima Gigas di Brantas
Lembaga nirlaba yang concern terhadap kelestarian Sungai Brantas meminta kepada pemerintah untuk memberikan sanksi kepada pelaku yang melepaskan ikan Arapaima Gigas ke Sungai Brantas pada 25 Juni lalu. Kata mereka, pelepasliaran ikan asal Benua Amerika ini, bisa menganggu ekosistem di Sungai Brantas.
"Kami meminta Kepala Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) untuk mempidanakan pelepas ikan arapaima ke brantas, " ungkap Rulli Mustika Adya, penasihat hukum Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut Rulli Mustika menyatakan bahwa pelepasan ikan monster amazone ini merupakan tindak pelanggaran hukum.
"Dalam Permen kelautan dan perikanan 41/2014 ikan Arapaima Gigas masuk jenis ikan yang berbahaya yg dapat merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan, lingkungan dan manusia, " ungkap Rulli Mustika,
Kata penasihat hukum lulusan Universitas Bhayangkara Surabaya ini, bahwa ikan Arapaima dikategorikan ikan invasif yang dapat menimbulkan kerugian ekologi, sosial dan ekonomi merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan dan kehutanan No 94/2016. Sanksi pelaku yang melanggar aturan ini bisa dikenai denda sebesar Rp 1,5 Miliar.
Ecoton bersama masyarakat di Sungai Brantas sejak tahun 2000 telah melakukan upaya konservasi dan perlindungan ikan sungai Brantas, dengan adanya Arapaima ini, membuat aktivis lingkungan Ecoton gregetan.
"Kami telah berupaya untuk merehabilitasi Brantas agar kembali menjadi habitat bagi 25 spesies ikan asli Brantas seperti rengkik, jendil, papar, palung dan keting. Untuk niatan itu, kami membangun kawasan suaka ikan, sebuah kawasan yang sehat dan mendukung berkembang biaknya ikan, pelepasan arapaima jelas menghancurkan mimpi indah Ecoton. Maka kami meminta agar pelaku pelepas ikan monster ini dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera dan warning bagi masyarakat penghobi ikan hias untuk tidak membuang ikan kategori invasifnya ke Brantas, " ujar Andreas Agus Kristanto Nugroho, Direktur Konservasi Sungai Ecoton.
Ecoton mendesak kementerian kelautan dan perikanan untuk :
Melakukan evakuasi, menangkap semua ikan-ikan Arapaima Gigas di Kali Brantas, atau membebaskan Brantas dari Arapaima Gigas.
Menindak pelaku pelepasan ikan arapaima dengan UUPPLH 32/2009 karena dilepaskannya jenis ikan invasif ini akan mengganggu ekosistem Brantas dan merusak rantai makanan yang pada gilirannya akan mendorong terjadinya kepunahan ikan-ikan asli sungai Brantas. Kasus di Bolovia pelepasan ikan Arapaima ke perairan umum pada tahun 2012 menyebabkan penurunan tangkapan ikan asli nelayan di Bolivia.
Memberikan edukasi dan sosialisasi melalui kerjasama dengan penghobi ikan dan penjual ikan hias di pasar ikan agar peredaran ikan invansif bisa terkontrol.
Melakukan sosialisasi ke desa desa ditepi sungai brantas dan mengggunakan sosmed terkait ikan invansif, memasang plakat atau papan pengumuman tentang jenis ikan invasif dan bahaya ikan invasif jika dilepas di Brantas.
Menghimbau masyarakat utk ikut menjaga kelestarian brantas sbg habitat ikan asli dan tidak melepaskan ikan imvansif ke brantas
Fakta Biologis Arapaima
Ikan Araipama yang dilepas di Brantas kemungkinan besar lebih dari 10 ekor dan dalam keadaan matang gonad, sehingga siap bertelur.
Ikan ini dalam kondisi siap kawin. Sedangkan sifat fisik Brantas menyerupai habitat asli Arapaima di Sungai Amazon. Sehingga kondisi Brantas mendukung perkembangbiakan Arapaima. Maka, jika tidak dievakuasi tidak menutup kemungkinan akan ada ledakan populasi Arapaima dan punahnya ikan asli Brantas
Arapaima termasuk ikan predator yang ganas sehingga akan mengancam keselamatan manusia dan anak anak yang bermain di Brantas.
Advertisement