E Tilang Statis dan Mobile Resmi Berlaku di Banyuwangi
Banyuwangi secara resmi telah memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Baik itu ETLE statis maupun mobile. Sebelumnya, Satlantas Polresta Banyuwangi telah memberlakukan ETLE mobile sejak akhir bulan Mei 2022 lalu.
“ETLE statis sudah berlaku sejak sekitar seminggu ini,” jelas Kanit Turjawali Satlantas Polresta Banyuwangi, Iptu Budi Mujiono, Senin, 13 Juni 2022.
Di Banyuwangi ada tiga kamera ETLE Statis. Masing-masing berada di Simpang Lima, Jalan S. Parman dan di sekitar Simpang 3 Sukowidi. Kamera ini beroperasi selama 24 jam untuk memonitor segala jenis pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan. “Berlaku 24 jam. ETLE ini selain disimpang jalan ada yang mobile juga,” tegasnya.
ETLE Statis ini ditempatkan di beberapa titik yang sudah ditentukan. Sedangkan ETLE dioperasikan dengan jadwal patroli anggota Satlantas. ETLE mobile ini dioperasikan anggota Satlantas yang ditempatkan pada salah satu kendaraan Dinas Satlantas Polresta Banyuwangi.
Bagi masyarakat yang ter-capture kamera ETLE melakukan pelanggaran akan dilakukan verifikasi melalui surat konfirmasi yang dikirimkan Polisi. Surat konfirmasi ini akan dikirimkan alamat pemilik kendaraan yang tertera di STNK atau yang terdaftar.
“Surat ke atas nama kendaraan kalau penumpang kita tidak tahu. Makanya klarifikasinya kan di situ. Kendaraan siapa kan jelas di situ,” ujarnya.
Jika mendapatkan surat konfirmasi, masyarakat diminta mendowload aplikasi SKRIP. Selanjutnya mengisi data sesuai petunjuk. Jika kendaraan masih milik sendiri maka yang bersangkutan bisa langsung melakukan konfirmasi. Namun jika kendaraan sudah dijual maka yang bersangkutan bisa menyampaikan dalam aplikasi tersebut.
“Nanti diaplikasi sudah lengkap berapa denda dan jenis pelanggaran. Jika kendaraan sudah dijual maka bisa disampaikan pada aplikasi tersebut,” tegasnya.
Bagaimana jika pelanggar mengabaikan surat konfirmasi yang dikirimkan petugas? Menjawab pertanyaan ini, Budi Mujiono menjelaskan jika surat konfirmasi tidak direspon maka konsekuensi adalah pemblokiran kendaraan.
“Jika diabaikan, konsekuensinya hanya diblokir saat akan (membayar) pajak. Tidak akan terbuka sebelum menyelesaikan denda tilang itu,” ujarnya.
Advertisement