Penerapan E-Tilang, Plat Kendaraan Harus Dilengkapi Nomor Telepon
Tilang elektronik segera diterapkan di DKI Jakarta. Guna mendukung upaya ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai mewajibkan pemilik kendaraan memberikan nomor telepon dan alamat email saat mengurus dokumen kendaraan.
"Setiap ada pemilik kendaraan baru maupun pemilik kendaraan lama, yang mau mutasi dan sebagainya, kami registrasi dan imbau untuk memasukkan nomor telepon dan alamat email. Begitu juga dengan pemilik kendaraan lama yang hendak memperpanjang surat kendaraan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf, Selasa, 18 September 2018.
Nomor telepon dan alamat email ini, kata Yusuf, diperlukan sebab dalam sistem tilang elektronik nanti polisi akan memberitahukan adanya pelanggaran melalui telepon dan email.
Sistem tilang elektronik yang dinamakan electronic traffic law enforcement (E-TLE) akan diuji coba pada Oktober 2018 di ruas Jalan Sudirman-Thamrin. Sistem ini mengandalkan kamera pemantau untuk merekam setiap pelanggaran lalu lintas.
Selama masa uji coba, polisi memasang empat kamera di persimpangan sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin. Polisi masih membahas titik persimpangan yang perlu dipasang kamera itu.
Cara kerja kamera ini dimulai dengan menangkap gambar kendaraan di setiap persimpangan terpilih. Kendaraan yang melanggar akan terekam kamera. Data kendaraan berupa gambar dan nomor polisi langsung masuk ke markas TMC Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, empat petugas TMC akan memverifikasi apakah kendaraan itu benar melanggar lalu lintas. Pelanggaran yang dimaksud seperti melewati markah jalan, menerobos lampu lalu lintas, dan melawan sistem ganjil genap.
Polisi kemudian menerbitkan surat tilang yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Surat tilang dibuat di hari yang sama dengan waktu pelanggaran. "Kalau sudah ada nomor telepon dan alamat email, kami kirimkan surat tilang melalui email. Jadi apapun yang terjadi terhadap kendaraan nanti, informasi bisa langsung masuk ke mereka," ujarnya. (man)
Advertisement