E-Parking Berlaku di Jember, Kendaraan Luar Wajib Bayar Parkir
Pemkab Jember berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu kebijakan yang mulai diterapkan, yakni Parkir Elektronik (E-Parking).
E-Parking secara resmi diluncurkan oleh Bupati Jember, Hendy Siswanto, bertepatan dengan Upacara Hari Perhubungan Nasional, di Alun-alun Jember, Senin, 18 September 2023.
Hendy Siswanto mengatakan, E-Parking diberlakukan Pemkab Jember bekerja sama dengan Bank Jatim. E-Parking diberlakukan khusus kendaraan luar Jember.
Pemilik kendaraan luar Jember ke depannya diharuskan membayar parkir saat memarkir kendaraannya di Jember. Pemilik kendaraan luar Jember bisa membayar biaya parkir secara cashless, menggunakan QRIS.
Dengan memanfaatkan QRIS, para pemilik kendaraan luar Jember dapat membayar parkir menggunakan uang elektronik. Bisa menggunakan E-Banking yang dikeluarkan pihak perbankan atau bisa menggunakan dompet digital seperti Dana dan OVO.
QRIS khusus E-Parking itu nantinya akan dibawa oleh petugas parkir. Selain itu, QRIS juga akan disediakan di pusat keramaian, seperti pusat perbelanjaan. “Kita kerja sama dengan Bank Jatim, nanti bayar pakai QRIS. Ini khusus kendaraan luar Jember,” kata Hendy.
Sementara bagi kendaraan lokal Jember, Hendy memastikan gratis. Karena itu, Hendy mengajak warga yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi luar Jember, agar segera dimutasi menjadi kendaraan dengan plat nomor lokal Jember.
“Kalau kendaraan leter P lokal Jember gratis, gak usah bayar. Kalau punya kendaraan luar Jember sebaiknya ganti ke leter P Jember, pengurusannya mudah,” tambahnya.
Dengan diberlakukannya E-Parking, Hendy berjanji akan menata lahan parkir yang ada di Jember. Lahan-lahan yang berpotensi dijadikan tempat parkir akan dimaksimalkan, termasuk parkir yang ada di pusat perbelanjaan.
Hendy mengajak masyarakat Jember mendukung penerapan E-Parking dengan membayar parkir. Sebab, esensinya biaya parkir yang dibayarkan kembali untuk pembangunan Jember.
“Sementara ini khusus kendaraan luar Jember, nanti akan kami juga akan melakukan optimalisasi sistem transportasi di Jember. Nanti akan ditentukan mana lahan yang bisa parkir dan mana yang tidak,” lanjutnya.
Selain mengoptimalkan pendapatan daerah melalui E-Parking, Pemkab Jember juga berupaya mengoptimalkan PAD melalui UMKM dan kuliner.
Salah satu yang juga akan diberlakukan adalah Tapping Box. Diketahui, Tapping Box merupakan alat pemantau pajak untuk menghindari penyelewengan dengan merekam transaksi yang dilakukan pada bisnis.
Sampai saat ini sudah ada 500 tapping box yang sudah dipasang di tempat bisnis, seperti restoran. Kendati demikian, Hendy memastikan penerapan tapping box tidak memberatkan pelaku bisnis.
Pemkab Jember dalam memberlakukan pajak melalui tapping box tidak serta merta menarik semua pajak yang harus dibayarkan. Melalui tapping box, Pemkab Jember bisa memantau jumlah konsumen yang datang ke tempat bisnis itu.
“Kita masih melakukan sosialisasi dan edukasi, karena pasang sekarang tidak harus dapat sekarang. Kita nanti bisa mengetahui mana bisnis yang baru buka dan belum stabil. Kita nanti akan tahu akan diberi dispensasi atau tidak,” pungkasnya.