e-FLPP Kementerian PUPR Masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018
Sistem elektronik Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (e-FLPP) Kementerian PUPR masuk dalam Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018. Hasil itu diumumkan oleh Ketua Tim Panel Independen Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah J.B Kristiadi pada tanggal 8 Juni 2018.
Kompetisi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) diikuti sebanyak 2.824 inovasi yang terekam dalam Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik).
Kementerian PUPR melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Ditjen Pembiayaan Perumahan mengembangkan sistem e-FLPP yang memangkas waktu proses permohonan dana KPR FLPP dari Bank Pelaksana, dari semula maksimal tujuh hari pelayanan menjadi hanya tiga hari. Sistem e-FLPP telah digunakan oleh 36 bank pelaksana penyalur FLPP dari total jumlah bank pelaksana sebanyak 40 bank.
Sistem e-FLPP diluncurkan oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, pada 3 Agustus 2016 di Jakarta. Pada saat peluncuran, Menteri Basuki mengatakan bahwa sistem e-FLPP memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Bank Pelaksana KPR FLPP yang juga akan dinikmati oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta mendorong kemajuan bisnis properti.
Pemerintah berupaya mencapai target program satu juta rumah salah satunya melalui program KPR FLPP untuk membantu MBR memiliki rumah.
Untuk meningkatkan keamanan sistem e-FLPP, Kementerian PUPR telah bekerjasama dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk menjamin otentikasi dan keaslian data, tidak dapat dimodifikasi dan menjamin data dari risiko dalam transaksi elektronik pada sistem elektronik di PPDPP.
Sementara itu Direktur Utama PPDPP Budi Hartono mengatakan selain e-FLPP, PPDPP juga terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap ketepatan sasaran penyaluran dana FLPP dengan data KTP elektronik, nomor pokok wajib pajak, dan penggunaan data pemakaian listrik. Upaya ini sebagai usaha untuk memastikan bahwa yang membeli rumah dengan KPR FLPP adalah MBR.
PPDPP merupakan lembaga yang bertugas untuk mengelola dan menyalurkan dana FLPP kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri PUPR melalui Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR.
FLPP merupakan program pemerintah yang bertujuan meringankan MBR dalam memiliki rumah yang layak huni. MBR yang berpenghasilan maksimal Rp 4 juta untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun dapat mengajukan KPR FLPP melalui kepada Bank Pelaksana. Manfaat FLPP antara lain keleluasaan dalam mengangsur rumah selama maksimal 20 tahun, suku bunga tetap sepanjang masa kredit yakni sebesar 5 persen dan uang muka mulai 1 persen. Disamping itu, penerima FLPPP juga diberikan asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit.
Per 7 Juni 2018, PPDPP telah menyalurkan dana FLPP sebanyak 8.088 unit senilai Rp 920 miliar. Jika dilihat realisasi dan kinerja FLPP dari 2010 -2018, telah tersalurkan sebanyak 527.916 unit senilai Rp. 31,85 triliun. (frd)