Istimewanya, PN Surabaya menjadi pilot project (percontohan) bagi PN se Indonesia terkait program e-cort ini. Aplikasi e-Court ini sesuai dengan Perma No 3 tahun 2018 Jo. SK Dirjen Badilum No 271/DJU/SK/PS01/4/2018. Hanya PN Surabaya dan PN Jakarta Pusat yang sudah menerapkan aplikasi ini. “Aplikasi ini menjadi dasar untuk kita menerapkan electronic word, jadi PN Surabaya sudah bisa menerima gugatan yang didaftarkan secara online. Bahkan dari Pengadilan lain sudah melihat dan mempelajari aplikasi e-Court yang kita miliki,” pungkasnya. (tom/man)