Terobosan digulirkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rumah bagi para pencari keadilan itu meluncurkan program bernama e-Court. Apa itu? e-Court merupakan layanan kemudahan bagi pihak berperkara yang akan mendaftarkan gugatannya di Pengadilan. Lewat e-Court, kini pihak berperkara (penggugat) bisa mendaftarkan gugatan ke PN Surabaya tanpa harus datang cukup melalui online. Ketua PN Surabaya, Sujatmiko mengatakan, e-Court ini terakses langsung dengan Mahkamah Agung (MA). Harapannya, mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsi menerima pendaftaran perkara secara online. “Cukup dengan e-Court, pihak berperkara melalui pengacaranya bisa mendaftarkan gugatannya secara online. Juga untuk mengurangi adanya hubungan antara pihak berperkara dengan petugas Pengadilan sebagai wujud memberantas pungli. Sehingga mengurangi intensitas bertemunya pencari keadilan dengan pegawai Pengadilan,” kata Sujatmiko. Penerapan aplikasi yang sudah berjalan sejak awal Juli ini, lanjut Sujatmiko, dikhususkan bagi para advokat. Para advokat bisa mengakses aplikasi ini dengan menggunakan web browser melalui piranti komputer. Awalnya, akan dimintai regristasi dengan mengisi identitas lengkap atau melalui alamat email dan password pendaftar. Dari situ nantinya pendaftar atau advokat akan mempunyai akun di e-Court. “Nantinya terkait kapan jadwal persidangannya, aplikasi ini akan mengabarkan melalui email atau akun dari advokat yang sudah teregristasi,” ucapnya. Tujuan e-Court ini, sambung Sujatmiko, yakni melakukan inovasi di dalam pelayanan masyarakat. Dan membuat transparansi untuk pemanfaatan terknologi IT. Serta memberikan ketepatan dan kecepatan waktu. Menurutnya e-Court ini memangkas birokrasi pendaftaran perkara yang cukup panjang dan memakan waktu. “Dengan e-Court ini lebih ringan biaya, waktu lebih singkat dan proses lebih sederhana. Cukup dengan mengirim materi gugatan dalam bentuk soft copy ke e-Court, melalui akun yang sudah dimiliki,” jelasnya. Sujatmiko menambahkan, untuk proses pembayarannya, setelah e-SKUM keluar maka penggutan mendapat nomor virtual account (VA) dari Bank BTN. Penggugat dapat membayar sebanyak yang tercantum dalam e-SKUM. “Untuk keterangan pembayaran lebih lanjut dapat dilihat di aplikasi e-Court pada kolom petunjuk pembayaran,” terangnya. Istimewanya, PN Surabaya menjadi pilot project (percontohan) bagi PN se Indonesia terkait program e-cort ini. Aplikasi e-Court ini sesuai dengan Perma No 3 tahun 2018 Jo. SK Dirjen Badilum No 271/DJU/SK/PS01/4/2018. Hanya PN Surabaya dan PN Jakarta Pusat yang sudah menerapkan aplikasi ini. “Aplikasi ini menjadi dasar untuk kita menerapkan electronic word, jadi PN Surabaya sudah bisa menerima gugatan yang didaftarkan secara online. Bahkan dari Pengadilan lain sudah melihat dan mempelajari aplikasi e-Court yang kita miliki,” pungkasnya. (tom/man)