DVI: Tunggu Tiga Bulan untuk Surat Keterangan Kematian
Kepala Bidang Identifikasi Korban Bencana (DVI) Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Komisaris Besar Polisi drg. Lisda Cancer meminta keluarga penumpang Lion Air JT 610 yang belum teridentifikasi untuk menunggu hingga tiga bulan demi memastikan korban meninggal dunia.
Dasar hukumnya, Lisda menyebut dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 178 ayat (1), penumpang yang berada dalam pesawat udara yang hilang, dianggap telah meninggal dunia, apabila dalam jangka waktu tiga bulan setelah tanggal pesawat udara seharusnya mendarat di tempat tujuan akhir tidak diperoleh kabar mengenai hal ihwal penumpang tersebut, tanpa diperlukan putusan pengadilan,” katat Kombes Pol Lisda di RS Polri Kramat Jati, Selasa.
Jika pada jangka waktu tiga bulan, korban belum teridentifikasi, maka pihak keluarga dapat meminta surat kematian langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai dengan domisili yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
RS Polri tidak dapat mengeluarkan surat kematian untuk penumpang Lion Air PK-LQP JT 610 yang tidak teridentifikasi.
“Nanti kita (RS Polri) bantu melapor ke Disdukcapil, ini jumlah penumpang yang teridentifikasi, sisanya tidak, mohon dibantu untuk pengurusan surat kematian. Mungkin begitu jika merujuk ke kasus jatuhnya pesawat Air Asia QZ 850,” kata Lisda.
Hingga hari ke-16 sejak insiden pesawat Lion Air PK-LQP JT 610 jatuh di Tanjung Pakis, Karawang, RS Polri telah mengidentifikasi 82 penumpang, 62 diantaranya berjenis kelamin laki-laki, 20 sisanya perempuan.
Artinya, masih ada 107 penumpang yang belum teridentifikasi. Tim DVI RS Polri masih memeriksa 666 sampel DNA yang ditemukan dari 195 kantong jenazah. (ant)
Advertisement