Dusta Klaim "Ijma' Ulama Ahlussunah Tahlilan Haram"
Seorang juru dakwah salafi, Ustadz Abdul Hakim bin Amin Abdat mengeluarkan pernyataan yang mengusik dunia Islam di Indonesia. Ia mengklaim sebagai Ahlussunnah bahwa tahlilan haram. Benarkah demikian?
Ustadz Muhammad Ma'ruf Khozin, Ketua Ahlussunnah Waljamaah (Aswaja) NU Center Jawa Timur, memberikan tanggapan soal tersebut. Berikut ulasan awal Pengasuh Pesantren Aswaja Sukolilo Surabaya yang dikenal sebagai pakar ajaran Aswaja yang kerap tampil di sejumlah negara di Asia Tenggara, termasuk di Malaysia dan Brunei Darussalam ini:
Ada seorang Imam bernama Ibnu Al-Mundzir yang mengarang sebuah kitab bernama Al-Ijma' (kumpulan konsensus para ulama). Beliau mendata beberapa kesepakatan ulama, mulai dari yang wajib sampai yang haram, sejak masa Sahabat hingga masa ijtihad para ulama. Saya belum menemukan dalam kitab tersebut dakwaan atau tuduhan yang mengharamkan Tahlilan sejak masa awal Islam hingga sekarang.
Dalam kitab Al-Ijma' tersebut Ibnu Mundzir menulis 8 tema Ijma' Ulama dalam Bab Jenazah. Tidak ada satupun seperti yang dituduhkan oleh Ustadz Salafi ini. Sebab hampir semua kitab Fikih mencantumkan Bab kirim pahala dan berkumpul di rumah duka diletakkan di Bab Jenazah. Maka sudah dipastikan bukan masalah Ijma' tetapi ranah khilafiyah, perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Lalu dapat dari mana Ustadz Salafi ini mengklaim bahwa Tahlilan adalah haram? Maka saya jawab itu adalah klaim bohong, dusta atas nama Ijma' ulama.
Mari kita buktikan. Setidaknya ada 2 yang beliau jadikan alasan tentang haramnya Tahlilan, yakni seputar kirim pahala Al-Quran dan acara perkumpulan di rumah duka. Karena sanggahan ini sifatnya panjang maka saya tulis berseri seperti Drakor (derita korban) kabar dusta.
1. Soal Kirim Pahala Al-Qur'an
Kirim pahala Al-Quran memang dibaca saat Tahlilan. Saya tidak perlu jauh-jauh mengutip pendapat ulama dari kalangan 4 madzhab. Cukup ulama / Mufti dari sesama mereka sendiri:
A. Syekh Utsaimin
Syekh Utsaimin ditanya tentang masalah kirim pahala Al-Qur'an kepada orang yang sudah wafat. Beliau menjawab dengan 2 pendapat ulama. Diantara kutipan dari tulisan beliau adalah:
اﻟﻘﻮﻝ اﻟﺜﺎﻧﻲ: ﺃﻧﻪ ﻳﻨﺘﻔﻊ ﺑﺬﻟﻚ ﻭﺃﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻹﻧﺴﺎﻥ ﺃﻥ ﻳﻘﺮﺃ اﻟﻘﺮﺁﻥ ﺑﻨﻴﺔ ﺃﻧﻪ ﻟﻔﻼﻥ ﺃﻭ ﻓﻼﻧﺔ ﻣﻦ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ، ﺳﻮاء ﻛﺎﻥ ﻗﺮﻳﺒﺎ ﺃﻭ ﻏﻴﺮ ﻗﺮﻳﺐ.
Kedua, bahwa mayit menerima manfaat dengan bacaan Al-Qur'an. Dan boleh bagi seseorang untuk membaca Al-Qur'an dengan niat agar pahalanya diberikan kepada Fulan atau Fulanah dari umat Islam, baik kerabat atau bukan kerabat.
TARJIH Syekh Utsaimin:
ﻭاﻟﺮاﺟﺢ: اﻟﻘﻮﻝ اﻟﺜﺎﻧﻲ ﻷﻧﻪ ﻭﺭﺩ ﻓﻲ ﺟﻨﺲ اﻟﻌﺒﺎﺩاﺕ ﺟﻮاﺯ ﺻﺮﻓﻬﺎ ﻟﻠﻤﻴﺖ
Pendapat yang kuat adalah pendapat kedua, sebab terdapat dalil sahih dalam jenis ibadah yang dapat diperuntukkan bagi mayit (Majmu' Fatawa Wa Rasail 2/305-306)
B. Syekh Albani
Syekh Albani yang sering dijadikan rujukan para pengikutnya di Indonesia khususnya di bidang hadis dan beberapa fatwa fikihnya, ternyata memiliki pendapat sendiri soal kirim pahala Al-Quran:
وَخُلَاصَةُ ذَلِكَ أَنَّ لِلْوَلَدِ أَنْ يَتَصَدَّقَ وَيَصُوْمَ وَيَحُجَّ وَيَعْتَمِرَ وَيَقْرَأَ الْقُرْآنَ عَنْ وَالِدَيْهِ لِأَنَّهُ مِنْ سَعْيِهِمَا ، وَلَيْسَ لَهُ ذَلِكَ عَنْ غَيْرِهِمَا إِلَّا مَا خَصَّهُ الدَّلِيْلُ مِمَّا سَبَقَتِ الْإِشَارَةُ إِلَيْهِ . و الله أعلم . (السلسلة الصحيحة - ج 1 / ص 483)
“Kesimpulannya, bahwa anak boleh bersedekah, berpuasa, berhaji, berumrah dan MEMBACA AL-QURAN untuk kedua orag tuanya. Sebab anak merupakan usaha orang tua (Najm 39). Dan anak tersebut tidak bisa melakukan itu semua untuk selain orang tuanya, kecuali yang dikhususkan oleh dalil, yang telah dijelaskan” (al-Silsilah al-Sahihah, 1/483)
C. Syekh Ibnu Taimiyah
Secara khusus membaca Tahlil dan dzikir lainnya yang dihadiahkan pahalanya untuk orang yang sudah wafat difatwakan oleh panutan Salafi yang mereka sebut dengan Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyah:
ﻭﺳﺌﻞ: ﻋﻦ ﻗﺮاءﺓ ﺃﻫﻞ اﻟﻤﻴﺖ ﺗﺼﻞ ﺇﻟﻴﻪ؟ ﻭاﻟﺘﺴﺒﻴﺢ ﻭاﻟﺘﺤﻤﻴﺪ ﻭاﻟﺘﻬﻠﻴﻞ ﻭاﻟﺘﻜﺒﻴﺮ ﺇﺫا ﺃﻫﺪاﻩ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﻴﺖ ﻳﺼﻞ ﺇﻟﻴﻪ ﺛﻮاﺑﻬﺎ ﺃﻡ ﻻ؟
Ibnu Taimiyah ditanya tentang bacaan keluarga mayit apakah sampai kepada mayit? Berupa bacaan Tasbih, Tahmid, Tahlil dan Takbir, jika dihadiahkan kepada mayit apakah pahalanya sampai?
ﻓﺄﺟﺎﺏ: ﻳﺼﻞ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﻴﺖ ﻗﺮاءﺓ ﺃﻫﻠﻪ ﻭﺗﺴﺒﻴﺤﻬﻢ ﻭﺗﻜﺒﻴﺮﻫﻢ ﻭﺳﺎﺋﺮ ﺫﻛﺮﻫﻢ ﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺇﺫا ﺃﻫﺪﻭﻩ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﻴﺖ ﻭﺻﻞ ﺇﻟﻴﻪ ﻭاﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ.
Ibnu Taimiyah menjawab: "Bacaan keluarga mereka bisa sampai kepada mayit, baik tasbih, takbir dan dzikir mereka karena Allah. Bila mereka menghadiahkan bacaan itu kepada mayit maka akan sampai. Wallahu A'lam" (Majmu' Fatawa 24/324)
Jika Ustadz Salafi ini mengklaim bahwa ulama Ahlussunah telah melakukan Ijma' / sepakat bahwa kirim pahala Al-Quran dan Tahlil tidak sampai kepada almarhum berarti sudah jelas menurut teorinya bahwa Syekh Utsaimin, Syekh Albani bahkan Syaikhul Islam mereka bukan Ahlussunah, betul begitu?
Advertisement