Durasi 14 Hari Tangani Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi
Durasi waktu yang singkat dalam penanganan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni 14 hari kerja sejak perkara didaftarkan di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Jika perkara sengketa hasil diregistrasi pada 25 Maret, maka akan diputuskan pada 22 April.
Juru Bicara MK, Fajar Laksano mengatakan, pihaknya bakal membatasi jumlah saksi dan ahli yang hadir di persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. Menurut Fajar, MK kemungkinan hanya membolehkan 15 saksi dan dua ahli dari masing-masing pihak yang ikut bersengketa. Hal ini merujuk pada sengketa Pilpres lima tahun lalu.
"Kalau di 2019, itu 15 saksi, dan dua ahli. 2024 kemungkinan ikut pola itu nanti kita update lagi perbedaannya," ujar Fajar kepada wartawan, Kamis 21 Maret 2024.
Kemungkinan besar, lanjut Fajar, sengketa hasil pilpres kali ini akan diajukan oleh dua pemohon, yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Terkait hal itu, MK harus membuat skenario persidangan sehingga bisa menghasilkan putusan terbaik dalam waktu 14 hari kerja.
"Itu bisa digabung (dua perkara), atau bisa jadi satu-satu, satu selesaikan, satu selesaikan. Jadi, dalam 14 hari kerja itu mungkin saja digabung, tetapi mungkin saja satu diselesaikan," pungkas Fajar.