Duo Bejat, Dua Kakek di Tuban Cabuli Bocah 11 Tahun
Dua orang kakek di Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Tuban. Dua kakek berinisial J 60 tahun dan S 68 tahun itu ditangkap setelah berulangkali mencabuli bocah di bawah umur.
Korban adalah SA, bocah berusia 11 tahun asal Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Aksi pencabulan itu terungkap ketika warga melihat pelaku J mengajak korban masuk ke dalam kamar mandi kantor Bank Kredit Desa (BKD).
Karena curiga terhadap pelaku J, warga kemudian membuka paksa pintu kamar mandi. Setelah pintu terbuka, warga mendapati kakek tersebut sedang mencabuli korban.
"Tersangka J lalu diamankan oleh warga, selanjutnya diserahkan kepada petugas kepolisian," terang Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M. Gananta, Senin 9 Januari 2023.
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati keterangan bahwa pelaku J telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak empat kali. Pencabulan itu semuanya dilakukan di kamar mandi kantor BKD setempat sejak Bulan November 2022 yang lalu.
"Tersangka J melakukan pencabulan ketika korban sepulang sekolah. Di mana modus tersangka J ini mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban," imbuhnya.
Selain itu, dari hasil pengembangan didapati juga bahwa korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tersebut juga telah dicabuli oleh pelaku lain yalni S. Pemcabulan oleh pelaku S bahkan sudah dilakukan sebanyak enam kali. Lokasinya, empat kali dilakukan di sawah dan dua kali dilakukan di warung milik S.
"Modus tersangka S ini sama dengan tersangka J, mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban," jelas Kasatreskrim Polres Tuban.
Dia menambahkan, terkait dengan kasus pencabulan anak di bawah umur ini Unit PPA Satreskrim Polres Tuban masih terus melakukan pengembangan, sedangkan kedua pelaku saat ini telah ditahan.
Adapun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.