Dump Truk Dirampas, Sopir dan Kenek Dibuang
Sebuah dump truk pengangkut pasir dari Lumajang dirampas enam orang yang mengendarai dua mobil di kawasan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Muatan pasir dibuang di pinggir jalan kemudian sopir dan keneknya diturunkan di Dringu, Kabupaten Probolinggo.
“Pelaku pengambilan paksa dump truk berjumlah enam orang, dua di antaranya tertangkap di Keboncandi, Pasuruan. Empat pelaku lainnya yang sudah kami ketahui identitasnya kabur,” kata Kapolresta Probolinggo, AKBP Wadi Sa’bani saat rilis kasus kriminal sepanjang tahun 2021 di mapolresta setempat, Kamis, 30 Desember 2021.
Dua pelaku yang ditangkap dan dijadikan tersangka adalah, Arofi Zakaria dan Doni Arya Dwi Mahendra. Keduanya mendapat tugas dari Hilmi, Nur Ahmad Setiawan, Alin, dan Markasan untuk memantau dan mengambil paksa dump truck. Keempat orang pemberi “mandat” ini sudah ditetapkan sebagai tersangka meski statusnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kasus perampasan dump truck itu mirip adegan film, lengkap dengan “skenario” dan “bintang-bintang”-nya. Bermula pada Sabtu, 18 Desember 2021 lalu, Arofi fan Doni mendapatkan tugas dari Hilmi cs untuk mematai-matai dump truck bernomor polisi (Nopol) N-9645-YT.
Dengan difasilitasi sebuah mobil Daihatsu Xenia, Arofi dan Doni diminta mengawasi truk buatan tahun 2020 itu di jalanan. Sebab dump truck tersebut terkait tunggakan angsuran (kredit) kepada sebuah perusahaan leasing.
Akhirnya pada Selasa, 21 Desember 2021, Arofi dan Doni melihat dump truck yang menjadi incarannya sedang dalam perjalanan mengangkut pasir dari Lumajang dengan tujuan Surabaya. Arofi dan Doni kemudian membuntuti dump truck tersebut sambil melapor kepada Hilmi cs.
Mendapat laporan, Hilmi bersama Nur Ahmad Setiawan, Alin, dan Markasan bergegas dengan mengendarai Daihatsu Sigra menuju lokasi dump truk. Akhirnya dump truck yang disopiri Hendra Darmawan didampingi keneknya, Slamet Faroji dibuntuti Xenia dan Sigra.
“Sesampai di Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, dump truck dicegat dan dihentikan,” ujar kapolresta didampingi Kasat Reskrim, AKP Teddy Tridani.
Hendra dan Slamet kemudian diminta turun dan dipindah ke mobil Sigra. Selanjutnya, dump truck diambil alih Nur Ahmad Setiawan yang kemudian putar balik ke Probolinggo. Kemudian truk menuju arah Pasuruan dan sempat berhenti untuk membuang muatan pasir.
Setelah itu dump truck diserahkan Arofi dan Doni untuk dibawa kabur. Nur Ahmad Setiawan kemudian pindah naik Sigra.
Bagaimana nasib Hendra dan Slamet (sopir dan kenek truk)? Keduanya kemudian diturunkan (dibuang) di Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Mereka kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi langsung melakukan pengejaran dan pemantauan terhadap dump truck yang dibawa kabur Arofi dan Doni. “Kedua pelaku berhasil kami kejar dan tangkap di Keboncandi, Pasuruan. Sementara empat pelaku lainnya kabur,” kata AKP Teddy.
Yang jelas, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pengambilan paksa. Ancaman hukumannya selama-lamanya 9 tahun penjara.
Kriminalitas 2021
Polresta Probolinggo juga merilis, selama 2021 menangani 500 kasus kriminal. Angka ini naik 11 kasus (naik sekitar 2%) dibandingkan pada 2020 yang mencapai 489 kasus kriminal.
"Meski ada kenaikan jumlah kasus kriminal, namun juga dibarengi dengan penyelesaian kasus yang juga naik sekitar 4,4% dibandingkan pada 2020,” ujar Kapolresta, AKBP Wadi Sa’bani.
Yang jelas sepanjang 2021, kriminalitas di wilayah Polresta Probolinggo masih didominasi
pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 50 laporan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 48 laporan.
“Kasus terbaru ya pengambilan paksa sebuah truk bermuatan pasir,” ujarnya. Dua pelaku perampas dump truck tertangkap, sementara empat lainnya kabur.
Advertisement