Dukung SE Mendagri, Bupati Bondowoso Tak Gelar Open House
Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin tidak menggelar open house Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi di pendapa bupati setempat. Keputusan Bupati Salwa ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 800/2794/SJ yang melarang gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia menggelar open house pada lebaran maupun atau paska lebaran.
”Bapak bupati mendukung kebijakan surat edaran Mendagri tersebut. Bapak bupati tidak menggelar open house dan hala bihalal Pendapa Bupoati Bondowoso pada lebaran nanti. Karena, larangan tersebut tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkab Bondowoso, Suryadi, Senin, 10 Mei 2021.
Dia mengatakan, Bupati Salwa tidak menggelar open house di pendapa bupati dikarenakan kondisi saat ini masih menghadapi pandemi Covid-19. Mengingat, protokol kesehatan Covid-19 salah satunya menghindari kegiatan yang bisa mengumpulkan orang banyak.
”Open house bupati tentu banyak orang datang untuk bersilaturahmi. Baik masyarakat, pejabat, kerabata dan kolega-kolega bupati serta lainnya. Pertimbangan itu yang membuat bapak bupati mendukung surat edaran mendagri tidak menggelar open house,” terangnya.
Kabag Umum Pemkab Bondowoso Gozal Rawan dikantornya, Senin 10 Mei 2021 juga membenarkan Bupati Salwa tidak menggelar open house lebaran di pendapa bupati. Meski begitu, Bupati Salwa tetap mengajak masyarakat Bondowoso untuk memperkuat dan mempererat silaturahmi keluarga di rumah.
”Bapak Bupati juga berpesan jika masyarakat bersilatuahmi lebaran ke rumah saudara, agar tetap menerapkan prokokol kesehatan menggunakan masker, jaga jarak, dan menyiapkan cuci tangan,” kata Gozal.