Dukung PSBB, LaNyalla Minta Kesehatan dan Ekonomi Imbang
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung kebijakan pemerintah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di Pulau Jawa dan Bali dalam upaya penanganan pandemic virus corona atau Covid-19.
Walau begitu, LaNyalla berpesan kepada pemerintah agar juga tetap memberikan upaya khusus di sektor ekonomi karena dampaknya pada penurunan penghasilan.
“Tentu kami mendukung kebijakan pemerintah, mengingat angka laju pertumbuhan Covid-19 yang cukup mengkhawatirkan. Tetapi harus juga dibarengi dengan langkah-langkah di sektor perekonomian," kata LaNyalla dalam keterangan resminya, Rabu 6 Januari 2020.
"PSBB aspek utamanya adalah kesehatan masyarakat. Namun, perekonomian masyarakat juga tetap diperhatikan. Keduanya harus berjalan beriringan, untuk itu harus dipikirkan skemanya,” imbuh mantan Ketua Kadin Jawa Timur itu.
Karena itu, ia juga berpesan kepada masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan berupa memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Cara tersebut dinilai paling ampuh seperti penanganan pandemi flu Spanyol satu abad lalu.
Apabila angka penularan Covid-19 dapat ditekan dengan itu, maka kondisi akan kembali normal. Utamanya, ekonomi akan pulih lebih cepat.
“Maka, ini harus digalakkan kembali dengan pengawasan dan kedisiplinan yang ketat serta sanksi tegas. PSBB juga jalan tengah terbaik antara kesehatan dan perekonomian," ujarnya.
LaNyalla berharap masyarakat bisa mematuhi kebijakan pemerintah dan bersama-sama menekan laju pertumbuhan Covid-19.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat kembali membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
PSBB ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Rabu 6 Januari 2020.
Dalam mengambil kebijakan ini, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah melihat data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU. Selain itu, pemerintah juga melihat kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.
Advertisement