Dukung Program Pusat, Jember Siapkan Rp5 Miliar untuk Program Makan Gratis
Pemkab Jember mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk mendukung program makan gratis. Anggaran tersebut berasal dari dana sharing APBD, APBD Jatim, dan APBD Jember tahun 2024.
Demikian disampaikan Pjs Bupati Jember Imam Hidayat usai Rapat Paripurna DPRD Jember dengan agenda penyampaian nota pengantar R-APBD Jember 2025, Senin, 18 November 2024.
Imam mengatakan, setelah melalui proses panjang, R-APBD Jember 2024 akhirnya menemukan kesepakatan. Besaran APBD Jember 2025 direncanakan Rp4,648 triliun. Besaran anggaran tersebut mengalami kenaikan Rp 300 miliar dibandingkan APBD Jember 2024 yang tercatat Rp 4,3 triliun.
Dari total rencana APBD sebesar Rp4,648 triliun tersebut, total Pendapatan Daerah direncanakan Rp 4,276 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 1,079 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp3,196 triliun.
Rencana anggaran sebesar Rp4,648 triliun tersebut direncanakan untuk belanja sebagai berikut. Operasi sebesar Rp3,65 triliun, belanja modal sebesar Rp435 milyar, belanja tidak terduga sebesar Rp25 milyar, belanja transfer sebesar Rp 528 milyar. Kemudian pembiayaan sebesar Rp 376,8 miliar, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5 miliar.
Dengan total rencana anggaran tersebut, Pemkab Jember telah melakukan pengaturan belanja daerah dan belanja wajib. Belanja wajib pendidikan 32,55 % dari APBD, belanja wajib infrastruktur 31,92 % dari APBD, belanja wajib pegawai 31 % dari APBD.
Sementara hasil dari penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen PKB sebesar 10 persen digunakan untuk mendanai pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan modal dan sarana transportasi umum.
Kemudian hasil dari pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik sebesar 10 persen digunakan untuk mendanai penyediaan penerangan jalan umum yang meliputi penyediaan dan pemeliharaan penerangan jalan umum.
Selanjutnya, hasil penerimaan pajak rokok, sebanyak 50 persen akan digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum. Sedangkan hasil penerimaan Pajak Air Tanah, 10% digunakan untuk mendanai pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam daerah kabupaten/kota yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas air tanah.
Selain itu, juga ada beban pendanaan yang akan menggerus kapasitas fiskal Kabupaten Jember tahun ini. Pendanaan tersebut yaitu pendanaan gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sampai saat ini ada sebanyak 4.029 orang, tersebar pada beberapa organisasi perangkat daerah. Termasuk juga terkait penambahan 2.000 PPK di Jember pada tahun 2024.
Meskipun Rancangan APBD Jember 2025 mengalami keterbatasan, namun Pemkab Jember masih optimis mampu mendukung program prioritas nasional. Salah satunya program makan gratis.
Pemkab jember menyiapkan anggaran untuk program makan gratis sebesar Rp 5 miliar. Anggaran tersebut nanti akan melekat di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.
“Di tengah keterbatasan anggaran, Pemkab Jember tetap berkomitmen mendukung program makan gratis. Karena memang ada dana sharing dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Dengan Rp 5 miliar itu saya rasa Jember mampu,” pungkasnya.
Advertisement