Dukung Pemberantasan Entitas Keuangan Ilegal, Diskominfo Kota Kediri Siapkan Strategi
Sebagai upaya dalam mengatasi problematika aktivitas keuangan ilegal yang dapat merugikan masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri selaku anggota Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengikuti Rapat Koordinasi Bersama Satgas PASTI Provinsi Jawa Timur secara daring, Kamis 18 Juli 2024. Forum komunikasi yang juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kementerian, Polri, Kejaksaan dan lembaga terkait ini memiliki tugas untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Dalam sambutannya, Dedy Patria, Direktur OJK Wilayah Regional 4 Surabaya memaparkan tujuan diselenggarakannya rakor ini untuk mendata ulang kelembagaan, mensosialisasikan peraturan, menginformasikan modus dan kasus entitas keuangan tanpa izin, mengemukakan strategi penanganan kasus, serta membahas rencana kerja masing-masing Satgas. “Satgas PASTI ini tanggung jawab kita bersama dalam memberantas usaha keuangan ilegal,” tegasnya.
Lebih lanjut lagi, ia juga mamaparkan data penanganan kasus entitas keuangan ilegal yang dilakukan Satgas PASTI sejak tahun 2017 hingga 2024, yakni memberhentikan sebanyak 9.888 entitas keuangan ilegal, meliputi: investasi ilegal sebanyak 1.366; pinjaman online ilegal sebanyak 8.271; gadai ilegal sebanyak 251 dengan total kerugian Rp139 triliun. “Satgas PASTI sudah menindak 101 nomor kontak yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo, tentu hal ini akan terus dilakukan karena intimidasi dan semacamnya akan berlangsung terus,” ujar Dedy.
Dirinya juga mengatakan, saat ini modus yang dilakukan pelaku bermacam-macam, yang sedang marak saat ini dengan cara pelaku melakukan transfer terlebih dahulu kemudian melakukan tindak lanjut kepada yang menjadi incaran. “Ini marak terjadi beberapa hal yang perlu dilakukan masyarakat harus berhati-hati dalam menerima nomor-nomor yang tidak dikenal,” tegasnya.
Melalui rakor ini dirinya mengharapkan peran aktif dari anggota Satgas PASTI untuk bersinergi bersama menghadapi realitas yang terjadi saat ini baik itu dari pinjaman online, investasi ilegal, dan judi online. “Saya sangat berharap sinergitas dan kolaborasi antar anggota Satgas PASTI di Jawa Timur. Mudah-mudahan rakor kali ini membuahkan hasil yang positif,” tandasnya.
Dikonfirmasi setelah kegiatan berakhir, Apip Permana, Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri menyatakan dukungannya terhadap upaya-upaya Satgas PASTI Kota Kediri dalam memberantas entitas keuangan ilegal sesuai dengan Tupoksi, terutama di Kota Kediri. Apip menjelaskan bahwa beberapa upaya pencegahan yang dilakukan Dinas Kominfo Kota Kediri, melalui: memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta dengan menyebarluaskan dan memberikan informasi terkait entitas keuangan ilegal.
“Kami sangat mendukung dan siap menjalankan tugas sebagai anggota Satgas PASTI Kota Kediri berdasarkan Tupoksi yakni dengan mengedukasi masyarakat melalui publikasi-publikasi. Kami berharap melalui konten edukasi tersebut dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang entitas keuangan yang aman dalam pengawasan OJK dan mana yang ilegal, sehingga tidak ada lagi korban dari entitas keuangan ilegal” tutupnya. (Adv)