Dukung Kampus Merdeka, Unesa Gelar Sosialisasi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan 'Merdeka belajar' kali ini ditujukan bagi pendidikan tinggi bertajuk 'Kampus Merdeka'.
Kebijakan ini disampaikan sejak 24 Januari 2020 lalu di Gedung D kantor Kemendikbud, Jakarta.
Mempersiapkan hal tersebut, Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mengelar sosialisasi Permendikbud Tahun 2020 dalam rangka mendukung kebijakan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar pada Jumat, 21 Februari 2020.
Dalam acara ini, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph.D ditunjuk sebagai pembicara.
Nizam mengatakan, di abad ke 21 ini sudah seharusnya dunia pendidikan terus berinovasi. "Kita sendiri yang menentukan, apakah kita akan menjadi fosil, atau terus berinovasi mengikuti perkembangan zaman," kata Nizam.
Terkait pemahaman Kampus Merdeka, Nizam menjelaskan, inovasi-inovasi yang dilakukan dalam dunia pendidikan akan memberikan dampak bagi perkembangan SDM dalam menghadapi era perkembangan teknologi yang cukup pesat.
"Kampus Merdeka seolah mendorong kita untuk terus mendistrubsi diri agar tidak tergerus majunya teknologi, terlebih Kampus Merdeka ini adalah langkah awal dari kebijakan untuk pendidikan tinggi," ungkapnya.
Dalam konsep Kampus Merdeka, Nizam memaparkan, ada empat kebijakan yang diusung, yakni sistem akreditasi perguruan tinggi, hak belajar selama tiga semester di luar prodi, pembukaan prodi baru, serta kemudahan untuk menjadi PTN-BH.
Sementara itu, ada 8 kegiatan yang mendukung proses pelaksanaan Kampus Merdeka, yakni mahasiswa melakukan magang, mahasiswa membangun desa, mahasiswa mengajar, pertukaran mahasiswa, mahasiswa melakukan riset, mahasiswa berwirausaha, mahasiswa melakukan program kemanusiaan, dan mahasiswa membuat project independen.
"Harapnya tentu dengan konsep Kampus Merdeka ini bisa menghasilkan lulusan yang siap menghadapi segala masalah di dunia nyata," harapnya.
Terakhir, Nizam juga menjelaskan jika sifat program ini adalah hak bagi mahasiswa, karena itu perguruan tinggi berkewajiban memfasilitasi agar mahasiswanya mampu melakukan program ini. Maka itu, perguruan tinggi juga dituntut untuk kreatif, agar mahasiswa terkait bisa memperoleh yang terbaik.
Advertisement