Polres Malang Ungkap 23 Kasus Tindak Pidana dalam 12 Hari
Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur mengungkap 23 kasus tindak pidana dalam waktu 12 hari terakhir. Pencapaian ini dilakukan sebagai komitmen mendukung program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih bersama jajarannya 'memamerkan' beberapa barang bukti beserta para tersangkanya. Setidaknya ada 24 tersangka dalam 23 kasus tindak pidana yang diungkap Polres Malang.
"Ini hasil ungkap kasus tindak pidana dalam program 100 hari Asta Cita Presiden RI periode 28 Oktober 2024 sampai 8 November 2024," kata Kompol Imam, Jumat, 8 November 2024.
Menurutnya, sasaran dari program Polres Malang di antaranya lima kasus tindak pidana. Mulai dari Tindak Pidana Perjudian, Tindak Pidana Pedagangan Orang, Tindak Pidana Terhadap Perempuan dan Anak, Tindak Pidana Pornografi Online, Tindak Pidana Penyalahgunaan Barang Bersubsidi (BBM/LPG/Pupuk), Tindak Pidana Penyelundupan, Tindak Pidana Korupsi
Polres Malang mengungkap 16 kasus Tindak Pidana Perjudian dengan 17 tersangka, 3 kasus Tindak Pidana Perempuan dan Anak dengan 3 tersangka, 1 kasus Tindak Pidana Pornografi Online dengan 1 tersangka, 2 kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Barang Bersubsidi dengan 2 tersangka, dan 1 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan 1 tersangka.
"Ini bukti komitemn kami, baik dari Mabes Polri, Polda, dan khususnya kami di Polres Malang. Komitmen Kapolres AKBP Putu Kholis Aryana mendukung dan mengawal program Asta Cita Presiden RI. Kita akan tindak tegas, apalagi terjadi di wilayah hukum Polres Malang," tegasnya.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchamad Nur menambahkan detail 23 kasus tindak pidana yang berhasil diungkap pihaknya.
Dari kasus Tindak Pidana Perjudian, ada 6 kasus perjudian konvesional dengan 6 tersangka, dan 11 kasus perjudian online dengan 12 tersangka. Dari kasus Tindak Pidana Terhadap Perempuan dan Anak ada 2 kasus persetubuhan terhadap anak dengan 2 tersangka, dan 1 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan 1 tersangka.
Sementara, dari kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Barang Bersubsidi, ada 1 kasus barang berupa BBM dengan 1 tersangka, dan 1 kasus berupa LPG dengan 1 tersangka.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas terkait apa yang menjadi atensi dari pimpinan kami," kata AKP Muchamad Nur.
Pihaknya juga tak lupa mengimbau masyarakat Kabupaten Malang untuk senantiasa waspada terhadap ancaman tindak pidana di sekitar. Jika menemukan kasus-kasus tindak pidana diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat.
"Untuk masyarakat di wilayah Kabupaten Malang, hendaknya berhati-hati terhadap tindak pidana perjudian, tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana lainnya," jelasnya.
Dari 23 kasus yang sudah diungkap tersebut, menurutnya, Unit Reskrim Polres Malang tak akan tinggal diam. Sebab, masih ada sejumlah langkah yang harus mereka lakukan agar kasus ini masuk ke persidangan.
"Kami akan melaksanakan penyelidikan lebih lanjut. Kami gak diam atau berhenti sampai di sini saja. Kami akan selalu menindak tegas pelanggaran-pelanggaran hukum di wilaya Kabupaten Malang," tegasnya.
Advertisement