Dukun Cabul Pantura Lamongan Ditangkap Polisi
Polres Lamongan akhirnya berhasil meringkus S, 35 tahun, dukun cabul yang dilaporkan mencabuli pasiennya dengan kedok penyembuhan. Kini, tersangka yang sudah beristri dan memiliki anak ini meringkuk di sel tahanan Mapolres Lamongan.
Informasi diperoleh ngopibareng.id, anggota satreskrim tidak mudah menangkap tersangka. Butuh kehati-hatian. Pertimbangannya karena rumah tersangka berada di pemukiman padat penduduk.
Sehingga untuk meringkusnya petugas butuh kesabaran. Harus menunggu tersangka keluar dari sarang atau rumahnya. Begitu kedapatan berada di luar rumah, langsung ditangkap.
"Tersangka ditangkap saat berada di sebuah warung kopi luar desa. Informasinya sedang ketemuan dengan calon pasien," ujar sumber Polres Lamongan.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata membenarkan tersangka pencabulan dan pornografi ini sudah ditangkap. Kini sedang dalam pemeriksaan intensif dan ditahan.
"Kita tunggu saja hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka," katanya, didampingi Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahyo, Senin, 5 Februari 2024.
Diketahui, Kamis, 1 Januari 2024 tersangka S dilaporkan JN, 26 tahun, karena melakukan pengobatan penyakit dengan cara bersetubuh. Perbuatan itu sebenarnya tidak ada penolakan.
Namun, berbuntut laporan ke polisi karena JN tidak terima atas perlakuan tersangka yang merekam adegan persetubuhan mereka. Celakanya, rekaman itu dijadikan tersangka sebagai senjata ancaman untuk meminta jatah persetubuhan lagi dengan JN. Jika menolak, rekaman akan disebarluaskan.
Ternyata benar, rekaman pornografi itu juga sempat dikirim kepada VK, teman JN. Dan ini membuat JN malu dan sakit hati. Ditambah satu lagi, JN juga mengaku sempat mendapatkan perlakuan kekerasan dari S yang menimbulkan luka lebam pada bagian paha kanan.
Perlakuan kasar ini menurut pengakuan JN akibat dia menolak ajakan S untuk mengulang perbuatan mesum yang pernah dilakukannya beberapa kali.
Advertisement