Dukun Cabul di Malang Lecehkan Korban Berkedok Ruqyah
Seorang pria berinisial E, usia 47 tahun asal Kedungkandang, Kota Malang diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa, 27 Desember 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Terduga pelaku tersebut diamankan polisi karena melakukan pelecehan seksual kepada korbannya Ratih (nama samaran), usia 17 tahun.
Terduga pelaku ini membuka praktik ruqyah di kediamannya Kedungkandang, Kota Malang. Awal kejadian, saat itu korban bermaksud untuk berobat kepada terduga pelaku.
“Korban konsultasi itu sering was-was, sehingga dilakukan ruqyah,” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga pada Rabu, 28 Desember 2022.
Korban melakukan pengobatan alternatif ke terduga pelaku pada 25 Desember 2022. Di kamar praktik, terduga pelaku ini melakukan metode ruqyah dengan memijat seluruh tubuh korban.
“Setelah dilakukan ruqyah, korban langsung dipijat di seluruh bagian tubuhnya. Kemudian pada saat di bagian kemaluannya tersebut, korban dicabuli oleh pelaku,” katanya.
Terduga pelaku melakukan pelecehan dengan memegang kemaluan korban dan menempelkan alat bantu seksual. Sehingga, setelah dilakukan ruqyah, korban merasakan nyeri pada bagian kemaluannya.
“Setelah pengobatan tersebut merasakan nyeri di bagian kemaluannya, kemudian korban bercerita ke teman dan gurunya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, ia diancam Pasal 82 ayat 1 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Jo Psal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan minimal pidana lima tahun dan maksimal 10 tahun.