Duh, Si Kakek Beli Tanah Bonus Istri Kehilangan Rp170 Juta
Nasib apes menimpa seorang kakek di Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan. Niat pria berinisial AB itu membeli tanah bonus istri, ambyar. Sang kakek yang berusia 67 tahun itu malah menjadi korban penipuan hingga kehilangan uangnya senilai Rp170 juta.
Kasus penipuan dengan modus jual beli tahan di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan itu diketahui dilakukan oleh seorang wanita berinisial ID alias GR. Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Rijal pun membenarkan informasi mengenai kasus tersebut.
AKP Rijal menjelaskan bahwa modus pelaku adalah dengan berpura-pura menawarkan sertifikat tanah. Pelaku kemudian meminta sertifikat tanah tersebut untuk ditebus dengan harga Rp170 juta.
Setelah sertifikat ditebus oleh sang kakek dengan uang Rp170 juta, korban rupanya juga dijanjikan akan mendapat bonus seorang istri. Bonus istri yang dimaksud tak lain adalah si pelaku sendiri.
Korban yang tergiur dengan bonus mendapat seorang istri itu pun langsung menebus tanah tersebut. Sayangnya setelah korban menebus sertifikat tanah seharga Rp170 juta itu, pelaku malah kabur.
"Setelah uang tersebut diterima, terduga pelaku ini pun melarikan diri," kata Rijal.
Setelah sadar dan merasa ditipu, korban pun melapor ke polisi. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pelaku pun kini akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Pelaku berinisial ID alias GR ditangkap saat berada di area pertokoan Rantepao, Toraja Utara. Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti di antaranya kalung emas, gelang emas, dua smartphone, kartu ATM dan uang tunai Rp 21 juta.
Kuat dugaan sejumlah barang bukti tersebut merupakan hasil dari aksi penipuan yang dilakukan pelaku. Pelaku sudah diamankan di Mapolres Tana Toraja. pelaku berinisial ID alias GR itu nantinya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.