Duh, Pria di Situbondo Tega Perkosa Anak Teman Sendiri
Seorang pria berusia 29 tahun ditangkap polisi atas tuduhan melakukan perkosaan terhadap pelajar SMP di Situbondo. Pria berinisial ZH, warga Kecamatan Kendit, Situbondo ini memerkosa remaja 14 tahun. Korban merupakan anak dari teman dekatnya sendiri.
"Pelaku ditangkap di rumahnya, setelah orang tua korban melaporkan ke Polres Situbondo. Saat ini, pelaku sudah ditangani penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra, Sabtu 10 September 2022.
Kasus perkosaan terhadap pelajar SMP, ini menurut AKP Dhedi Ardi, berawal pelaku yang merupakan teman dekat orang tua korban diminta tolong menjemput korban pulang sekolah. Tapi, pelaku tidak amanah. Ia tak mengantar korban pulang, melainkan dibawa kabur ke rumahnya sendiri.
"Di rumah pelaku yang kebetulan sepi, itu pelaku melampiaskan perbuatannya terhadap korban. Pelaku juga merekam dengan ponsel dan mengancam membunuh korban jika memberitahukan kepada orang lain," ungkapnya.
AKP Dhedi Ardi menambahkan, pelaku bakal dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara," tambahnya.