Duh, Malu! Gugat Bank Rp1 M, Rekening Diblokir Istri Sendiri
Anggota Reserse Narkoba Polresta Solo, Denny Setiawan menggugat Bank BRI, Jalan Slamet Riyadi, Solo. Pasalnya, rekening bank milik pria 38 tahun itu diblokir secara sepihak oleh oknum pegawai bank tersebut. Akibat pemblokiran itu, Denny tidak bisa mengambil gajinya selama empat bulan.
Akhirnya terungkap identitas oknum pegawai bank tersebut. Ia adalah Puput Kusuma, yang tak lain adalah istri Denny Setiawan sendiri.
Kendati demikian, Denny Setiawan diwakili dua kuasa hukumnya, Agung Wisnu Widiatmoko dan Heroe Setiyanto, tetap melanjutkan gugatan terhadap Bank BRI. Selain menggugat imaterial senilai Rp1 miliar, ia juga menggugat material senilai Rp10 juta.
Sidang kasus gugatan ini masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo. Agenda pembacaan replik digelar pada Selasa, 10 Oktober 2019.
Replik itu menolak jawaban Bank BRI, yang menyatakan oknum pegawai Bank BRI diduga memblokir sepihak rekening Denny Setiawan akan diminta pertanggungjawaban.
“Dalam jawaban Bank BRI ternyata yang memblokir rekening Denny Setiawan itu istrinya, Puput Kusuma, yang merupakan pegawai Bank BRI. Kami tidak bisa menerima ulah salah seorang karyawan menjadi tanggung jawab pribadi, harusnya tetap jadi tanggung jawab instansi," jelas Heroe.
Saat memblokir istri Denny Setiawan menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Unit Kerja Bank BRI Ngesrep, Ngemplak, Boyolali.
Sementara itu, Account Officer Bank BRI Solo, Belinda, yang mewakili dalam persidangan itu enggan berkomentar terkait replik penggugat. Menurutnya, hasil sidang akan diserahkan ke tim yang menangani persoalan itu.
“Saya hanya mewakili, hasilnya akan saya serahkan ke manajemen jadi saya tidak bisa menjawab,” ujarnya.
Sumber: Solopos.com