Duh, Bu Guru dan Pacar Ajak Siswinya Main Threesome
Hobi nonton video porno, seorang oknum guru honorer di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Buleleng, Bali, terobsesi mempraktikkan adegan threesome atau seks bertiga dengan pacar dan muridnya.
Ulah guru bahasa Indonesia bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih ini tak patut dicontoh. Tanpa merasa berdosa, wanita 29 tahun ini mengajak muridnya, sebut saja Mawar, 15 tahun untuk memenuhi obsesi seks menyimpang.
Bak gayung bersambut, pacar Novi girang dapat tawaran 'main' bertiga. Perbuatan asusila ini ketahuan karena kabar ini beredar luas di sekolah.
Berawal dari mulut ke mulut, aksi Novi dan pacarnya, AA Putu Wartayasa, sampai ke telinga orangtua Mawar. Mereka pun melaporkan kasus ini ke polisi.
"Awalnya di sekolah heboh dari mulut ke mulut sampai orangtuanya dengar kemudian lapor. Peristiwa tanggal 26 Oktober, dilaporkan pada 6 November," ungkap Kasubag Humas Polres Buleleng, Bali, Iptu I Gede Sumarjaya, dikutip dari Antara, Kamis 7 November 2019.
Prilaku seks menyimpang ini terjadi pada 26 Oktober lalu pukul 14.30 WIB di salah satu tempat kos yang ada di Jalan Shadewa Singaraja.
Novi mengajak Mawar melayani nafsu bejat pacarnya, yang berprofesi tenaga kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Pemkab Buleleng.
"Korban diajak main ke kos, diiming-imingi pulsa dan baju baru. Korban merasa tertekan sehingga terjadinya perbuatan cabul," jelas Sumarjaya.
Saat ini, korban masih berada di bawah supervisi psikiater untuk menghilangkan traumanya. Bahkan, sebelum perbuatan bejat itu ketahuan, korban masih tetap sekolah dan menutupi traumanya.
"Korban tetap masuk sekolah seperti biasa, karena sekolah ribut dia berusaha untuk menutupi kejadian. Korban juga masih trauma dan kita konsultasi ke psikiater anak untuk menghilangkan traumanya," jelas Sumarjaya.
Akibat perbuatannya, Sumarjaya menegaskan bahwa Novi dijerat dengan Pasal 81 (1) jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara Putu Wartayasa, 36 tahun, disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksudkan dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014.