Dugaan Suap Jual Beli Jabatan, Walikota Tanjungbalai Disidang
Walikota Tanjungbalai nonaktif, Muhammad Syahrial, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Medan, Sumatera Utara, Senin 12 Juli 2021. Jaksa membacakan dakwaan dalam sidang tersebut.
Suap Penyidik KPK
Walikota Tanjungbalai non aktif Muhammad Syahrial ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap penyidik KPK,Stepanus Robinson Pattuju.
Stepanus sebelumnya telah dipecat dari KPK, disebut menerima suap sebesar Rp 1,6 miliar dari Walikota Tanjung Balai.
Saat itu, M Syahrial diperkenalkan oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin, kepada Stepanus Robinson. Tujuannya, agar kasus penyelidikan korupsi yang dilakukan M Syahrial tak naik ke penyidikan, menjelang pilkada, Oktober 2020.
Dugaan Jual Beli Jabatan
Dalam sidang dakwaan Walikota Tanjungbalai, dibacakan jika M Syahrial meminta bantuan, agar kasus dugaan jual beli jabatan yang sedang ditangani KPK, tak naik ke penyidikan. Selain itu, hasil laporan audit keuangan dari BPK juga disebut dalam dakwaan M Syahrial.
Dalam pertemuan dengan penyidik KPK Stepanus, terdakwa lantas meminta Stepanus Robinson Pattuju supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemko Tanjungbalai ke tingkat penyidikan.
"Atas permintaan terdakwa tersebut, Stepanus Robinson Pattuju bersedia membantu dan saling bertukar nomor telepon. Kemudian, Stepanus Robinson Pattuju menelpon rekannya Maskur Husain seorang advokat," ucap Penuntut Umum KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis, dikutip dari cnnindonesia.com.
Sejumlah uang lantas ditransfer dan juga diberikan langsung sebagai suap, kepada Stepanus Robinson dengan total mencapai 1.695 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa Syahrial dijerat dengan pasal berlapis Pasal 5 ayat (1) huruf b dan a serta Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Usai mendengar nota dakwaan JPU, majelis hakim kemudian menunda persidangan berikutnya hingga sepekan mendatang. (Cni)
Advertisement