Dugaan Suap Hakim PN Surabaya, Kejati Jatim Benarkan Edward Tannur Diperiksa oleh Kejagung
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Mia Amiati membenarkan, ayah terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Edward Tannur turut dimintai keterangan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), hari ini, Selasa 5 November 2024.
Pemanggilan mantan anggota DPR RI Fraksi PKB tersebut oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung diduga berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap istrinya, Meirizka Widjaja (MW) yang diduga melakukan suap dan atau gratifikasi terhadap tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Namun, Mia tidak menjelaskan secara gamblang alasan spesifik mengenai pemanggilan Edward Tannur oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung hari ini.
"(Edward Tannur datang) untuk dimintai keterangan (oleh penyidik Jampidsus Kejagung). Ini masih dimintai keterangan, untuk substansinya kami tidak tahu ya," ungkapnya, ketika ditemui awak media di Kantor Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa 5 November 2024.
Mia menerangkan, Edward Tannur tidak terlibat dalam tindakan penyuapan untuk memuluskan perkara yang menimpa anaknya, yang dilakukan istrinya melalui pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rachmat terhadap ketiga hakim PN Surabaya yang mengadili perkara tersebut.
"Yang aktif selama ini ada benang merah hanya ibundanya, sementara bapaknya ini tidak terlibat. Yang saya baca dalam pemeriksaannya, (Edward Tannur) bilang 'serahkan saja pada majelis, serahkan saja pada pengacara'. Jadi dia tidak ingin terlibat, entah karena kesibukannya atau apa, jadi tidak terlibat langsung, tidak menyiapkan uang atau apa," ungkap Mia.
Mia juga menyebut, uang dengan total Rp3,5 miliar yang diberikan untuk memuluskan perkara Ronald Tannur kepada hakim Erintuah Damanik dkk melalui Lisa Rachmat tersebut berasal dari kantong Meirizka Widjaja.
"Aliran dana dari ibunya (Meirizka Widjaja) itu, tapi kami 'kan bukan penyidik, materi substansi itu kami tidak tahu, yang jelas ibunya yang berperan dan berkomunikasi langsung," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa Edward Tannur, ayah kandung dari Gregorius Ronald Tannur memang mengetahui bahwa istrinya Meirizka Widjaja (MW) melakukan suap untuk memuluskan vonis bebas terhadap Ronald Tannur oleh majelis hakim PN Surabaya.
“Berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia (Edward Tannur) mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait Ronald Tannur kepada pengacara LR (Lisa Rachmat),” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar.
Walau dirinya mengetahui terdapat transaksi yang dilakukan istrinya dengan majelis hakim PN Surabaya lewat pengacara Tannur, Lisa Rachmat, Edward tidak mengetahui nominal uang yang diberikan oleh istrinya kepada Erintuah Damanik cs melalui Lisa Rachmat.
“Dia tidak tahu jumlahnya karena memang sepertinya yang bersangkutan seorang pengusaha dan politikus. Jarang di Surabaya,” katanya.
Diketahui, selama perkara berproses sampai dengan putusan bebas dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka LR sejumlah Rp1,5 miliar secara bertahap.
Selain itu, tersangka LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar.
Adapun uang sebesar Rp 3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh tersangka LR kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, di antaranya tersangka ED (Erintuah Damanik), tersangka HH (Heru Hanindyo), dan tersangka M (Mangapul).