Dugaan Pungli di Rumah Tahanan KPK Naik ke Penyidikan
Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) oleh pegawai di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) naik ke tingkat penyidikan. Perkara pungli di Rutan KPK ini menyedot perhatian masyarakat dalam beberapa pekan ini.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, perkara pungli di rutan sudah disepakati naik ke tahap penyidikan.”Sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya pada wartawan pada Kamis 25 Januari 2024.
Alexander Marwata memastikan bahwa kasus pungli praktiknya sudah cukup lama. “Jadi ini sudah lama,” tandasnya.
Dari kasus ini, sebanyak 93 pegawai di rumah tahanan (Rutan) KPK sedang menghadapi sidang oleh Majelis Etik Dewan Pengawan KPK. Menyusul dugaan pungli di Rutan KPK yang terbongkar beberapa waktu lalu.
Menurut anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam kasus ini dijadwalkan akan digelar pada Januari 2024 ini. "Kami akan segera sidangkan, ada 93 orang. Tapi enggak bisa sekaligus, dan akan dibagi menjadi beberapa kelompok," ujarnya dikutip dari laman youtube Sabtu 13 Januari 2024.
Dikatakan oleh Albertina Ho, dari 93 pegawai adalah terduga penerima pungli. Sedangkan nilai uang yang diterima oleh para pegawai itu jumlahnya berbeda-beda. ”Iya, beda-beda,” tandasnya.
Albertina menyebutkan, 93 pegawai yang akan menghadapi sidang etik itu, di antaranya Kepala Rutan KPK. Tetapi karena Kepala Rutan KPK berganti-ganti dan sementara pegawainya yang menetap.
Tetapi, lanjut Albertina Ho pihaknya tidak melihat jumlahnya berapa karena itu mungkin lebih ke pidana. Tetapi lebih ke masalah etik, apa identitasnya dan dia menerima sesuatu yang bukan haknya dan menyalahgunakan kewenangannya sebagai pegawai Rutan KPK, tentu ini sudah menjadi masalah.
Advertisement