Dugaan Proyek Fiktif Rp400 Juta, Kejari Sidoarjo Tahan Anggota Pokmas
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidoarjo menahan empat orang anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) terkait dugaan proyek fiktif yang merugikan uang negara senilai Rp400 juta.
Empat orang anggota Pokmas itu berinisial ER, AT, S, dan AR. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada dua proyek pembangunan saluran air di Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Dua proyek saluran air itu ada di Jalan Jeruk dan Jalan Kelapa di Desa Wage Kecamatan Taman.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi menjelaskan, sebelum dinyatakan sebagai tersangka, empat anggota pokmas itu diperiksa sebagai saksi, guna pemantapan fakta hasil penyidikan. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejari Sidoarjo, Kamis 12 September 2024 malam.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, kami mendapat bukti yang cukup kuat. Akhirnya dari ke empat saksi yang kami periksa, kami naikan statusnya jadi tersangka,“ ucap John Franky, Jumat, 13 September 2024.
John Franky melanjutkan, anggota Pokmas tersebut mendapat dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tahun anggaran 2022 yang digunakan untuk membangun saluran air di dua tempat, dengan masing-masing nilai totalnya Rp 227,229 juta.
“Tapi pada kenyataannya, dua proyek itu dikerjakan tak sesuai aturan. Kesalahannya adalah proyek yang Jalan Jeruk dikerjakan cuma 30 persen, sedangkan proyek yang di Jalan Kelapa tidak dikerjakan sama sekali, jadi fiktif. Dan uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi,” bebernya.
Empat orang yang ditahan adalah, ketua Pokmas, dan ketua rekanan swasta juga anggotanya atau pekerja lapangan. Kasus tersebut terungkap karena adanya pengaduan masyarakat, lalu dibuktikan dengan kondisi di lapangan.
Perkara tersebut menjadi atensi Kejari Sidoarjo karena program dana hibah bersentuhan langsung dengan masyarakat, dan bermanfaat bagi masyarakat. Menurutnya, bukan hanya uang negara, tetapi masyarakat juga dirugikan terkait penyimpangan dana hibah itu.
“Disini kita tidak bicara nilai kerugiannya, kita menggaris bawahi bahwa program saluran air ini harus bermanfaat untuk masyarakat. Dan substansi karena korupsi tersebut sangat merugikan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, Kejari Sidoarjo masih mencari keterangan dari Pemdes setempat, adanya keterlibatan tersangka lain. Empat anggota Pokmas itu di tersangkakan melanggar pasal 2, subsider pasal 3 UU Tipikor (Tindak pidana Korupsi).