Dugaan Proyek Fiktif, Warga Mojokerto Datangi Kantor Inspektorat
Puluhan warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, mendatangi kantor Inspektorat setempat, Rabu 5 April 2023.
Kedatangan puluhan warga bersama sejumlah mantan perangkat desa ini mempertanyakan kejelasan proses hukum atas dugaan proyek fiktif pembangunan Jalan rabat beton yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 sebesar Rp 198.413.000.
Mantan Sekretaris Desa Lolawang Mokhamad Faisz menjelaskan, kedatangan mereka ke Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto untuk klarifikasi terkait kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan pemdes setempat.
Menurut Faisz, hari ini sejumlah perangkat desa menjalani pemeriksaan di kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto. "Hari ini perangkat desa mulai dari kasun hingga bendahara mendapatkan panggilan dari Inspektorat terkait kasus korupsi pembangunan jalan rabat beton tahun 2022," kata Faisz.
Faisz menuturkan, pada tanggal 21 Maret 2023 kemarin, sejumlah perangkat desa bersama Plt Sekretaris Desa dan Kepala Desa Lolawang Sugiharto sudah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto di Kantor Kecamatan Ngoro.
Namun, lanjut Faisz, mereka tidak bisa menunjukkan data Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) proyek yang diduga di korupsi Kepala Desa.
"Sejak 21 Maret (2023) ada pemeriksaan di kantor Kecamatan. Tetapi kepala desa sama Plt Sekdes dan bendahara baru tidak bisa diperiksa, memang data LKPJ-nya tidak ada. Mangkanya hari ini perangkat desa dipanggil ke sini (Inspektorat). Hari ini kepala dusun Jurangsari sama Sukorejo diperiksa sekarang," ujarnya.
Faisz menegaskan, anggaran APBDes yang digunakan membangun jalan rabat beton di Dusun Sukorejo dan Dusun Lolawang saat itu sudah dicairkan. Namun bukti di lapangan sampai saat ini belum ada pembangunan.
"Tahun 2022 dianggarkan Rp 198 juta untuk rabat jalan cor di RT 1, Dusun Sukorejo, serta RT 13 Dusun Lolawang, sampai sekarang belum dibangun," tegasnya.
Kepala Desa Lolawang Sugiharto juga disebut melakukan pemecatan terhadap sejumlah perangkat desa Lolawang secara sepihak. Mereka adalah Sekretaris Desa Lolawang Mokhamad Faisz, Bendahara Desa Ainun Nadifah, Kepala Dusun Sumberbendo Nur Malik dan Kasi Pembangunan Etik Nurisma.
"Alasannya saya tidak mengikuti kebijakannya dia (Kades). Kalau kebijakannya sesuai aturan Perbup pengelolaan uang desa, ya saya ikuti. Kemauannya itu gali lubang tutup lubang," cetusnya.
Faisz mengaku sudah mengirimkan surat keberatan terkait pemberhentian sepihak tersebut kepada Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati. Dia menganggap pemberhentian itu tak sesuai prosedur.
"Kita mengadukan ke Bupati keberatan, karena pemecatannya tidak sesuai prosedur. Alasan pemecatannya sama semua, karena tidak mengikuti bapak (Kades)," ungkapnya.
Sementara kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Poedji Widodo menjelaskan, kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan pemdes Lolawang sudah bergulir sejak 2021 lalu. Kasus tersebut sudah berproses ke Aparat Penegak Hukum (APH).
"Tetapi ada kasus baru lagi untuk tahun 2022. Baru kamis kemarin (30/3) inspektorat baru koordinasi dengan APH. Sehingga memutuskan memanggil beberapa pihak terkait, jadi semuanya baru proses," jelasnya.
Poedji juga membenarkan jika hari ini pihaknya memanggil sejumlah perangkat desa Lolawang untuk diminta keterangan.
"Meminta keterangan beberapa pihak termasuk hari ini. Menurut saya sudah sesuai prosedur, jadi mungkin masyarakat belum mendapat penjelasan selengkapanya pihak dari yang kita minta keterangan hari ini," pungkasnya.