Dugaan Penipuan Rekrutmen THL Mojokerto, Pelaku Sebut jadi Kadis
Inspektorat Kabupaten Mojokerto mengusut dugaan penipuan rekrutmen tenaga harian lepas (THL), yang dilakukan Sekretaris Dinas Pengendalian, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto, Asiah.
Investigasi yang digelar Inspektorat Kabupaten Mojokerto terhadap kasus penipuan rekrutmen 5 THL di DP2KBP2 bergulir sejak 2 Juni 2022. Sejauh ini, mereka sudah menggali keterangan dari belasan saksi dan terduga pelaku, Asiah.
Menurut sumber internal DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto, korban penipuan yang diduga dilakukan Asiah berjumlah lima orang. Yaitu MKR 19 tahun, warga Mojoanyar, Mojokerto, IAP 28 tahun, warga Tarik, Sidoarjo, WI 19 tahun, warga Dawarblandong, Mojokerto, FA 25 tahun, warga Jabon, Sidoarjo, serta ADP 26 tahun, warga Mulyorejo, Surabaya. Menurutnya, masing-masing korban diduga membayar Rp 30-60 juta kepada Asiah.
"Para korban membayar uang ke pelaku tidak sama, ada yang Rp 35, Rp 45 juta, Rp 55 juta," kata sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Sementara sumber internal di DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto yang lain menyebutkan, untuk melancarkan aksinya, Asiah diduga mengiming-imingi para korban menjadi PPPK jika dirinya naik jabatan menjadi Kepala DP2KBP2. Padahal menurut sumber, usia Asiah sudah tidak memenuhi syarat untuk jabatan Kadis. Ia hanya sebatas bisa menjadi pelaksana tugas (Plt) Kadis.
THL yang sudah direkrut oleh Asiah lantas dititipkan ke koordinator PLKB tanpa surat keputusan. Kepada koordinator PLKB yang ia titipi, terduga pelaku menyebut para korban anak magang sehingga tidak perlu digaji.
"Asiah titip tanpa surat, hanya lisan. Modusnya anak magang, tidak perlu bayaran. Mereka disuruh kerja tanpa latihan dasar umum (LDU) KB, tanpa status apa pun. Kasihan, mereka tidak bisa ikut seleksi PPPK karena tanpa LDU, juga syaratnya kan kerja 3 tahun," jelasnya.
Ia berharap terduga pelaku dihukum agar penipuan serupa tidak terulang. Menurutnya, tidak kali ini saja Asiah diduga melakukan penipuan serupa. "Harusnya pelaku dihukum, jangan sampai Bu Asiah mencari mangsa lagi. Saya kasihan para korban, semoga uang mereka dikembalikan," cetusnya.
Salah seorang koordinator PLKB membenarkan Asiah menitipkan salah seorang korban kepada dirinya pada 13 Mei 2022. Menurutnya, Sekretaris DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto itu menitipkan THL tersebut hanya secara lisan. Saat itu, ia tidak berani menolak lantaran Asiah merupakan atasannya.
"Seninnya tanggal 16 Mei dia saya suruh ke dinas menanyakan status kepegawaiannya dan bagaimana gajinya. Selasanya dia ke sana tidak ketemu Bu Asiah. Rabunya langsung ke Bu Asiah pagi-pagi. Ketemu apa tidak, saya tidak tahu karena setelah itu dia tidak kerja lagi," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu orang tua korban. Menurutnya, terduga pelaku mengaku bakal menjadi Kadis DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto saat kepala dinasnya akan pensiun pada tahun ini. "Iya katanya gitu (Bakal jadi kadis). Tapi harus menunggu seleksi dulu (Jadi PPPK)," ujar orang tua korban.
Meski tidak secara gamblang mengakui telah membayar sejumlah uang ke terduga pelaku, orang tua korban mengaku sudah ada pemanggilan dari inspektorat Kabupaten Mojokerto. "Sudah dipanggil. Kemarin dia (Asiah) ke sini sama orang laki-laki," ucapnya.
Kepala DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto Sujatmiko membenarkan dirinya menolak menandatangani SK untuk lima THL yang diduga menjadi korban penipuan sekretarisnya. Kelima korban dititipkan ke Koordinator PLKB Mojosari, Mojoanyar, Kemlagi, Gedeg, serta di kantor DP2KBP2 tanpa sepengetahuan dirinya.
"Saya menolak tanda tangan SK lima THL itu karena tidak sesuai SOP. Pada intinya SK itu isinya mempekerjakan lima orang itu. Terkait dugaan yang lain-lain (para korban membayar uang ke Asiah) masih didalami Inspektorat, saya kan tidak tahu itu. Saya sama sekali tidak pernah bertemu dengan para korban," tandasnya.
Advertisement