Dugaan Penipuan Rekrutmen THL Dinas KB di Mojokerto Diusut
Dugaan penipuan dengan modus rekrutmen tenaga harian lepas (THL), terjadi di Dinas Pengendalian, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto. Saat ini kasus penipuan rekrutmen 5 THL yang diduga dilakukan Sekretaris DP2KBP2, Siti Asiah, sedang diusut Inspektorat.
Dikabarkan belasan saksi dan terduga pelaku Asiah sudah menjalani pemeriksaan di kantor inspektorat sejak Rabu 8 Juni 2022, kemarin. Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto Poedji Widodo, menjelaskan, kasus perekrutan THL Dinas DP2KBP2 itu saat ini masih dalam proses meminta keterangan saksi.
"Semuanya masih dalam proses. Inspektorat sedang meminta keterangan dari beberapa pihak yang diperlukan," kata Poedji, Jumat 17 Juni 2022.
Informasi dari sumber internal DP2KBP2, Inspektorat telah memeriksa lima THL yang menjadi korban penipuan, empat koordinator penyuluh lapangan KB (PLKB) tempat korban bekerja, serta lima Kabid dan dua Kasi di DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto.
Dari data yang diterima Ngopibareng.id, lima THL itu adalah dua warga asal Kabupaten Mojokerto, dua warga asal Sidoarjo dan satu warga berasal dari Surabaya.
Pemeriksaan itu dikabarkan terkait dengan adanya dugaan rekrutmen THL di DP2KBPP yang tidak sesuai prosedur. Mereka sudah bekerja sejak tiga bulan terakhir di OPD tersebut.
Sumber menyebut, tarif yang dipasang untuk menjadi honorer yang terendah dipatok Rp 40 juta hingga tertinggi Rp 60 juta per orang. Dengan membayar uang itu, para honorer menerima gaji setiap bulan sebagai THL dan disebar di nomor kantor balai penyuluh kecamatan. Namun, sebagian ditugaskan di lingkungan kantor DP2KBP2.
Modus yang digunakan terduga pelaku yaitu mengiming-imingi para korban bisa menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Apalagi terduga pelaku menyebut bakal naik jabatan menggantikan Kepala DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto yang akan pensiun tahun ini.
"Kabar yang saya terima dari berbagai pihak, mereka bayar Rp 30-60 juta per orang. Ada yang sudah lunas, ada yang masih memberi uang muka. Modus pelaku menjanjikan kepada para korban bisa menjadi PPPK," kata sumber yang mewanti-wanti agar tidak ditulis namanya.
Sumber menceritakan kabar yang diterima, Asiah diduga menempatkan kelima korban di PLKB Kecamatan yang berbeda. Mereka dipekerjakan membantu administrasi Koordinator Kecamatan Mojosari, Mojoanyar, Kemlagi dan Gedeg. Sedangkan satu korban dititipkan di Kantor DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto.
Jabatan Asiah membuat para koordinator PLKB terpaksa menerima THL yang dititipkan. Akibatnya, para korban yang bekerja 1 bulan atau lebih tak pernah menerima gaji sepeser pun dari DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto.
"Yang menitipkan sekretaris dinas (Asiah) tanpa sepengetahuan kepala dinas. Kadis tidak mau menandatangani SK THL itu sehingga lima korban tidak pernah menerima gaji. Kalau mereka digaji justru akan menyalahi aturan. Karena pelaku merekrut THL tanpa melalui prosedur. Terlebih tahun depan honorer dihapus, harusnya tidak merekrut THL," bebernya.
Sementara, Kepala DP2KBP2 Sujatmiko dimintai keterangan oleh Inspektorat pada Selasa 14 Juni 2022. Bahkan, Sekretaris DP2KBP2 Siti Asiah sebagai terduga pelaku penipuan juga sudah diperiksa Inspektorat pada Kamis 16 Juni 2022. "(Yang diperiksa) Yang jelas dari THL sendiri juga pejabat - pejabat di Dinas (DP2KBP2)," ujarnya.