Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPRD Jatim di Jember
Dugaan kecurangan tidak hanya dialami caleg DPR RI dari Partai Golkar, namun juga ada caleg DPRD Jatim dari partai yang sama. Kasus yang kedua ini juga terjadi di Kecamatan Sumberbaru.
Perolehan suara salah satu Caleg DPRD Jatim Nomor Urut 4 dari Golkar, tiba-tiba meningkat tajam. Hal itu mengundang kecurigaan dari caleg nomor urut 1 dari partai yang sama, Dwi Nugraha Avianto (Vian) hingga berujung pelaporan ke Bawaslu Jember, Senin, 26 Februari 2024.
Tim sukses Vian, Abdullah Murtadho mengatakan, berdasarkan penghitungan internal saksi caleg nomor urut 4 DPRD Jatim dari Partai Golkar itu memperoleh suara 2.000. Jumlah tersebut diperoleh setelah melihat formulir c hasil di 300 TPS yang ada di Kecamatan Sumberbaru.
Namun, perolehan caleg nomor urut 4 DPRD Jatim dari Partai Golkar itu meningkat drastis setelah proses rekapitulasi di tingkat PPK. Peningkatan perolehan suara tersebut mencapai 1.100 suara. Karena itu, Tim Pemenangan Vian melaporkan PPK ke Bawaslu Jember.
"Dari data hasil atau C-1 yang kami kumpulkan dari 300 lebih TPS se Kecamatan Sumberbaru, kami mencatat perolehan caleg DPRD Jatim nomor urut 4, diangka 2 ribu sekian, dan tidak lebih," katanya.
Kendati demikian, Mutadlo belum bisa menjelaskan asal muasal penambahan suara pada caleg DPRD Jatim dari Golkar tersebut. Murtadho hanya memastikan bahwa ada selisih yang cukup besar antara data yang tertera dalam formulir c hasil dengan rekapitulasi PPK Kecamatan Sumberbaru.
Lebih jauh Murtadho menjelaskan, dugaan kecurangan tersebut sempat diketahui oleh saksi dari Partai Golkar saat rekapitulasi tingkat PPK. Namun, saksi yang ada terkesan diam dan mengikuti alur rekapitulasi.
Sementara Murtadho yang saat itu juga hadir tidak bisa melayangkan protes, karena posisinya sebagai saksi caleg, bukan saksi partai. "Saksi dari partai tidak bereaksi saat ada perubahan data, sedangkan saya mau protes saat itu juga tidak bisa, karena saya saksi caleg dan bukan saksi resmi partai,” pungkasnya.
Sebelumnya, laporan serupa juga dilayangkan oleh Tim Pemenangan Caleg DPR RI Nomor Urut 1 dari Partai Golkar, Mohammad Nur Purnamasidi. Selain melaporkan dugaan pelanggaran administrasi, juga melaporkan dugaan tindak pidana pemilu.
Atas kejadian itu, Badan Saksi Nasional (BSN) DPD Golkar Jember Dima Akhyar mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan penggelembungan suara yang dilakukan caleg Golkar. Karena itu, Dima akan berkoordinasi dengan caleg dari Golkar untuk membicarakan persoalan tersebut.
“Kami belum menerima validasi detail persoalan tersebut dari teman-teman caleg. Sejatinya peserta pemilu itu adalah partai politik, caleg adalah bagian dari itu, maka apabila ada persoalan di antara para caleg di satu partai seyogianya mereka bisa membahas terlebih dahulu bersama partai," katanya.
Advertisement