Pilot Lion Air Pengianaya Pegawai Hotel, Terancam jadi Tersangka
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) mengambil alih kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pilot Lion Air AGS (29) terhadap pegawai Hotel La Lisa Surabaya, Ainur Rofik (28).
"Kasus pemukulan sebanyak empat kali yang dilakukan oleh oknum Pilot Lion Air itu sudah diambil alih oleh Polda Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat ditemui di Mapolda Jatim, Kamis 7 Mei. Dengan diambil alahinya kasus tersebut, Barung pun menyebut penyidik akan segera melakukan kepada AGS pada Rabu 8 Mei 2019 esok, untuk menjalani pemeriksaan. Hal ini maju dari jadwal semula yang ditetapkan oleh Polrestabes 16 Mei 2019 esok. "Besok kita panggil yang bersangkutan, ada instruksi khusus juga untuk ini jadi kita lakukan penegakan hukum yang sesuai dengan apa yang terjadi di TKP," kata dia. Tak hanya itu, ujar Barung, Polda Jatim jiga akan menangani kasus ini dengan serius. Status terduga yang kini masih saksi pun kata dia sangat dimungkinkan naik menjadi tersangka. "Kami yakin Polda Jawa Timur akan melakukan penanganan kasus ini secara serius. Artinya kita akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi dan kemungkinan akan kita jadikan tersangka," ujarnya. Namun barung belum memastikan apakah AGS akan langsung ditahan atau tidak, usai memjalani pemeriksaan esok. Menurutmya hal itu adalah wewenang penyidik yang menangani kasus ini. "Ditahan atau tidak ditahan kita pasti kan nanti, akan ada kejutan. Sementara kita kenakan (pasal) penganiayaan 351 ayat 3. Lebam-lebam kan ada, trauma juga," kata dia. Soal pengambil alihan kasus, Barung mengatakan ada sejumlah alasan diambil hal itu dilakukan oleh pihaknya. Di antaranya karena kepolisian tak ingin adanya intervensi yang besar dalam perkara ini. Sebagaimana diketahui kasus ini, kata Barung sudah dilaporkan oleh korban Rofik ke Polrestabes Surabaya pada Jumat 3 Mei lalu. Kemudian per hari ini, sudah diambil alih oleh Polda Jatim "Alasan diambil alih oleh Polda Jatim dikarenakan kasus ini, pertama, menjadi perhatian publik. Kemudian yang kedua, adanya kita tidak ingin adanya intervensi yang terlalu besar pada kesatuan lain," kata Barung. Sebelumnya, ramai beredar di dunia maya, sebuah video CCTV yang menampilkan seorang berbaju putih menganiaya dan melayangkan pukulan ke seorang pegawai hotel di Surabaya. Pemukulan tersebut, berdasarkan identifikasi kepolisian, diduga kuat dilakukan oleh oknum pilot Lion Air, di Hotel La Lisa, Nginden, Surabaya, Selasa 30 April lalu. Keterangan yang didapat kepolisian, aksi oknum pilot tersebut, diduga dipicu dari rasa tak kecewa usai mendapat pelayanan Hotel La Lisa, yang dilakukan oleh pegawai hotel tersebut. Perlakuan yang dilakukan oleh AGS tersebut kini dilaporkan Rofik dengan dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan pasal 351 ayat 3 KUHP. (frd)Iklan