Dugaan Penganiayaan, Kriss Hatta Dituntut 10 Bulan Penjara
Kriss Hatta pernah membuat heboh dengan dugaan kasus pemalsuan buku nikah yang dilaporkan 'istrinya', Hilda Vitria. Meski sempat mendekam dipenjara dan menjalani sidang, Kriss Hatta bisa bernafas lega karena majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi membebaskan dirinya dari segala tuduhan.
Kini, kasus lainnya kembali mengungkung kebebasan Kriss Hatta. Ia kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap Antony Hillenaar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa 19 November 2019.
Dalam sidang, JPU lebih dulu membacakan fakta-fakta selama persidangan bergulir. Semisal keterangan saksi-saksi dan tempat kejadian saat Kriss memukul Antony Hillenaar.
"Keterangan saksi, dari Anthony, Ferdi Aliansyah Putra, Brigita, Dewi Angelia, Pangestu Ramadhan, Rachelly Alya, Heri Wibowo, Dr Yuli sp Fm, keterangan terdakwa," ujar jaksa Badriah.
"Barang bukti rekaman cctv berdurasi 1,32 menit yang dperlihatkan dalam persidangan. Telah disita secara sah menurut hukum," lanjutnya.
Terkait kasus ini, JPU menilai Kriss Hatta telah melakukan kesalahan secara sah dan melanggar hukum. Oleh karena itu, JPU menuntut Kriss Hatta 10 bulan dipotong masa tahanan.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata jaksa Badriah.
Dalam memberikan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk Kriss Hatta. Hal yang memberatkannya adalah perbuatannya menyebabkan Antony menjadi terluka.
"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya, antara terdakwa dan saksi Antony sudah ada perdamaian," ucap jaksa Badriah.
Setelah JPU selesai membacakan tuntutan, majelis hakim menanyakan kepada Kriss Hatta apakah ia merasa keberatan atau tidak dengan tuntutan itu. Namun, ia tidak berkomentar sama sekali.
Kendati demikian, penasihat hukum Kriss Hatta, Denny Lubis, memutuskan untuk mengajukan pleidoi atau pembelaan. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 26 November mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak pria 31 tahun itu.
Kriss Hatta terlihat tenang selama menjalani persidangan. Dengan mengenakan kemeja putih dan kacamata, ia sempat mengobrol dengan sang ibu, Tuti Suratinah, sebelum pembacaan tuntutan dimulai.
Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Kriss Hatta bermula pada 7 April lalu. Ia saat itu memukul Antony di klub malam Dragonfly.
Kriss Hatta saat itu melihat sang kekasih, Rahelly Alia, digoda oleh teman Antony bernama Sandy. Pemain film 'Hi5teria' ini langsung menghampiri dan mendorong Sandy.
Kemudian, Rahelly mengajak Kriss Hatta pergi untuk menghindari keributan. Namun, Antony Hillenaar yang mencoba melerai, menarik bahu Kriss dan berkata bahwa Sandy adalah temannya.
Setelah itu, Kriss Hatta meninju wajah Antony Hillenaar, hingga hidungnya terluka. Korban kemudian melaporkan pria kelahiran Jakarta itu ke pihak berwajib.