Dugaan Penelantaran Jemaah Umrah, Polisi Mulai Periksa Saksi Ahli
Satreskrim Polres Jember terus mendalami kasus dugaan penelantaran jamaah umrah asal Jember. Sejauh ini, polisi sedang memeriksa saksi ahli terkait kasus tersebut.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al Qarni mengatakan, pasca status naik ke penyidikan, sampai saat ini belum ada satu pun orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, penyidik masih perlu memperkuat hasil penyidikan.
Sejauh ini, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan. Polisi mencatat saksi tambahan tersebut terdiri atas delapan orang saksi korban, empat orang penanggung jawab agen yang ada di Jember, dan saksi ahli.
“Kita melakukan saksi ahli untuk menghitung kerugian yang dialami korban. Kita juga melakukan pemeriksaan saksi tambahan untuk memperkuat keterangan saksi sebelumnya,” ujar Abid, Rabu, 22 November 2023.
Kendati sudah melakukan pemeriksaan tambahan, namun sejauh ini pemilik travel Zamzam, berinisial AET, warga Situbondo belum diperiksa. Namun, Abid mengaku pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan sebagai saksi terhadap yang bersangkutan.
Pasca pemeriksaan ahli dan tambahan saksi, polisi akan melakukan gelar perkara. Abid memohon doa agar kasus tersebut dapat segera selesai sampai ada penetapan tersangka.
“Kalau pemiliknya kan yang ada Situbondo itu. Sejauh ini belum kami periksa. Tetapi surat pemanggilan pemeriksaan sudah kami kirimkan kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemilik travel berinisial AET tidak bisa memenuhi panggilan penyidik, dengan alasan sakit, Jumat, 17 November 2023. Ia berjanji akan memberikan tanggapan terkait dugaan penelantaran jamaah umrah setelah kesehatannya pulih.
Sebelumnya, dalam menangani kasus dugaan penelantaran jamaah umrah, Satreskrim Polres Jember membentuk tim khusus yang beranggotakan tujuh orang. Penyidik telah menaikkan status proses hukum kasus tersebut ke tahap penyidikan, setelah mengantongi minimal dua alat bukti.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, antara saksi korban dengan pihak travel tidak terikat perjanjian. Korban membayar hanya berdasarkan harga yang tercantum dalam brosur yang disebar oleh pihak travel.
Namun, pada saat pelaksanaan, fasilitas yang didapat oleh para jamaah tidak sesuai dengan yang tertera di brosur. Sementara pihak travel diduga kuat tidak mempersiapkan tiket pesawat jamaah jauh hari sebelumnya.
Namun, pihak travel diduga kuat mencari-cari tiket dengan harga promosi. Sehingga dalam kondisi terdesak, sebagian jamaah pulang dengan biaya sendiri.
Advertisement