Dugaan Pencabulan Oknum Guru, LSM Tuntut Kadisdik Dicopot
Puluhan massa Penggiat Sosial dan Peduli Anak mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kota Kediri di Jalan Mayor Bismo, Kelurahan Semampir, Kota Kediri, Senin 25 Juli 2022. Mereka berunjuk rasa menuntut kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Siswanto mundur dari jabatannya.
Demo ini dilatarbelakangi terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru Sekolah Dasar 9sd0 terhadap tujuh siswanya. Sebanyak 10 perwakilan pengunjuk rasa kemudian diizinkan masuk menemui kepala Dinas Pendidikan Siswanto untuk diajak berdialog.
"Kepala Dinas sudah tidak layak berada di sini. Karena dia mengetahui tindak pidana pencabulan, tapi tidak membawa ke ranah hukum," tegas Priyo, perwakilan pengunjuk rasa.
Lebih lanjut, ia meminta Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar untuk memecat Kepala Dinas Pendidikan tersebut. Selain itu, massa juga meminta Polres Kediri Kota mengambil sikap tegas terkait perkara ini. Jika hal itu tidak segera dilakukan, massa mengancam akan mendemo kantor Polres Kediri Kota.
"Kita agendakan minggu depan kalau Polres Kediri Kota tidak bersikap terhadap laporan kami, kami akan demo Polresta," teriak Priyo.
Selain berorasi massa gabungan aliansi LSM ini juga menggelar aksi theatrical dengan memerankan seorang pelajar yang menjadi korban kasus pelecehan seksual.
Sementara itu, Siswanto selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap oknum guru tersebut dan yang bersangkutan saat ditanya mengakui perbuatannya.
"Saat itu, ada kepala sekolah, wali murid, komite meminta guruh tersebut harus dipindah tugaskan. Mulai 1 Juli lalu, yang bersangkutan sudah saya pindah tugaskan ke sini (Disdik) dalam arti sesuai kewenangan saya. Sifatnya pembinaan dari jabatan fungsional seorang guru sertifikasi, kemudian saya tarik ke Dinas menjadi staff tanpa tunjangan," jelasnya di hadapan perwakilan pengunjuk rasa.
Kasus ini lalu ia laporkan ke Walikota Kediri. Setelah itu kepala daerah menerbitkan tim untuk pemeriksaan lebih lanjut yang dipimpin secara langsung oleh Inspektorat.
"Alhamdulillah mulai tanggal 20 Juli 2022, YBS (oknum guru) sudah diberhentikan dari kepegawaiannya. Selanjutnya, Polres Kediri Kota juga menindak lanjuti dari laporan Lembaga Perlindungan Anak," pungkasnya.