Dugaan Pencabulan Siswi di Surabaya, Kepsek SMK Belum Ditahan
Buntut dugaan pencabulan yang dilakukan oleh salah salah satu kepala sekolah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Surabaya terhadap siswinya, Polrestabes telah memintai keterangan kepala sekolah tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengatakan, terduga, yakni AF, Kepala Sekolah SMK swasta Surabaya yang bersangkutan telah dimintai keterangan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Iya, sudah dimintai keterangan,” kata Oki, melalui pesan singkatnya, Minggu, 14 Maret 2021.
Meski demikian, kata Oki, pihak Kepolisian masih akan melakukan pendalaman kasus lebih lanjut. Pasalnya, ketika dimintai keterangan, jawaban yang dilontarkan AF tidak sinkron dengan pernyataan korban.
Oki mengungkapkan, untuk mengungkap kasus tersebut, Polrestabes Surabaya juga telah memeriksa memeriksa tujuh orang saksi, yakni mulai dari teman sekolah, serta keluarga korban
“Masih proses, saya kira nunggu saja hasilnya nanti ya,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata Oki, petugas kepolisian belum bisa melakukan penahanan terhadap sang kepala sekolah. Dan, menurut dia, proses penyelidikan dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini masih akan terus berjalan.
“Tetap azas praduga tak bersalah,” ucapnya.
Sebelumnya, seorang siswi SMK swasta di Surabaya melaporkan kepala sekolahnya ke Polrestabes Surabaya. Atas dugaan pelecehan dan pencabulan terhadap muridnya sendiri tersebut.
Laporan tersebut, telah dikirimkan oleh AR, 17 tahun, bersama orang tuanya, 58 tahun, ke Mapolrestabes Surabaya, Kamis, 4 Maret 2021, kemarin sore. dengan nomor: TBL-B/210/III/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya.
Berdasarkan penuturan anaknya, kata S, peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2019, silam. Ketika itu, siswi tersebut sebenarnya masih menjalani masa magang, dan tidak berkegiatan di sekolah.
"Kejadian itu diakhir Desember 2019, tiga hari sebelum tahun baru. Saat itu sedang liburan sekolah, sebelum anak saya ada tugas magang," kata S, kepada awakmedia, Kamis, 4 Maret 2021.
Advertisement